18 Desember 2024 | oleh Celotehmuda.com
JAKARTA, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) lalu. “Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Baca Juga : Komisi 3 DPRD Wajo, Menemui Andi Iwan Darmawan Aras
Baca Juga: Aklamasi, Andi Bau Padiawanti Kembali Nakhodai KKW Kolaka Utara saat Musda
Langkah ini kami ambil untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional,” ujar Prabowo. Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kenaikan UMP ini berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. UMP 2025 di Seluruh Provinsi Berikut adalah rincian UMP 2025 yang telah diumumkan sejumlah provinsi di Indonesia:
Baca Juga: Proyek Jalan Provinsi Resmi Masuk Tahap Lelang


Pengumuman kenaikan UMP ini diharapkan memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi dan iklim usaha di Indonesia (celoteh)