MAKASSAR – CELOTEHMUDA.COM – Besaran Participating Interest (PI) dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Sulawesi Selatan dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil.

Karena itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Explorasi Daerah (ALMAMATER), mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme penetapan PI agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Supriadi Arif menegaskan DPRD Sulsel akan terus mengawal proses penetapan Participating Interest. Menurutnya, tahapan due diligence yang sedang berjalan harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 mengatur hak daerah penghasil untuk memperoleh PI sebesar 10 persen.

“Prosesnya sudah kami sampaikan kepada pihak SKK agar due diligence tetap mengacu pada Permen ESDM Nomor 37. Bahwa PI harus 10 persen,” kata Supriadi, Minggu (5/7/2026).

Senada dengan itu, tokoh ALMAMATER, Muh Nur, menyampaikan masyarakat pada prinsipnya mendukung investasi di sektor energi.

Namun, ia menilai pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah dan masyarakat.

Menurutnya, Participating Interest merupakan instrumen strategis yang memberikan nilai tambah bagi daerah penghasil dari kegiatan usaha hulu migas.

Oleh sebab itu, apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dalam besaran PI yang diterima, maka hal tersebut perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Participating Interest merupakan instrumen agar daerah penghasil memperoleh nilai tambah dari kegiatan usaha hulu migas. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam besaran yang diterima, maka perlu dilakukan pembahasan bersama secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Muh Nur juga menilai transparansi dalam proses penetapan PI menjadi hal yang sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia berharap Pemprov Sulsel dapat memperjuangkan hak daerah hingga mencapai 10 persen sebagaimana diamanatkan dalam Permen ESDM Nomor 37.

“Kami tidak menolak investasi maupun kerja sama dengan KKKS. Yang kami harapkan adalah adanya keadilan, keterbukaan, dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” jelasnya.

DPRD Sulsel dan ALMAMATER berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Energi Equity, serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog untuk menjelaskan mekanisme penetapan Participating Interest. (*)