Kode Etik Jurnalistik di Indonesia diatur oleh Peraturan Dewan Pers sebagai pedoman moral dan etika bagi para jurnalis. Kode etik ini dirancang untuk menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab, melindungi hak publik atas informasi, dan menjaga integritas profesi jurnalistik. Berikut adalah poin-poin utama dalam Kode Etik Jurnalistik:

1. Independensi dan Kebenaran Informasi

Independen: Wartawan bersikap independen dengan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Kebenaran: Informasi harus diperoleh dengan cara yang jujur dan diverifikasi sebelum diterbitkan.

2. Tidak Menyebarkan Kebencian

Wartawan tidak boleh membuat berita yang mengandung unsur kebencian, diskriminasi SARA, atau mendorong konflik di masyarakat.

3. Menghormati Hak Privasi

Wartawan wajib menghormati privasi individu, kecuali jika informasi tersebut berhubungan dengan kepentingan publik.

4. Menjunjung Prinsip Praduga Tak Bersalah

Dalam memberitakan kasus hukum, wartawan harus menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Melindungi Identitas Sumber dan Korban

Wartawan wajib merahasiakan identitas narasumber yang meminta untuk dirahasiakan.

Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, atau kasus lain yang sensitif tanpa izin atau alasan yang sah.

6. Tidak Memperoleh Informasi dengan Cara Tidak Etis

Wartawan dilarang mendapatkan informasi dengan cara menyuap, memanipulasi, atau melakukan tindakan ilegal lainnya.

7. Menjaga Keberimbangan dan Tidak Berpihak

Berita harus mengakomodasi berbagai sudut pandang yang relevan, terutama pada isu-isu yang kontroversial.

Wartawan tidak boleh menulis berita atas dasar kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu yang merugikan kepentingan publik.

8. Koreksi dan Hak Jawab

Wartawan wajib memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

9. Tidak Menyalahgunakan Profesi

Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau menerima imbalan tertentu yang dapat memengaruhi independensinya.

10. Menghindari Plagiarisme

Wartawan wajib menghargai karya jurnalistik orang lain dan menghindari tindakan plagiarisme.

Sanksi atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat dikenai sanksi oleh Dewan Pers berupa:

1. Teguran lisan atau tertulis.

2. Pencabutan karya jurnalistik yang melanggar.

3. Sanksi administratif atau hukum sesuai dengan UU Pers dan hukum lainnya.

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini tidak hanya menjadi pedoman bagi jurnalis, tetapi juga menjadi alat kontrol masyarakat untuk memastikan pers di Indonesia berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Kode Etik Jurnalis