Banner Iklan

JMSI Wajo Silaturahmi ke Kejari Wajo, Perkuat Sinergi dan Kemitraan Antar Lembaga

09 Januari 2026 | oleh Redaksi

JMSI Wajo Silaturahmi ke Kejari Wajo, Perkuat Sinergi dan Kemitraan Antar Lembaga
Bagikan:

Wajo, Celotehmuda.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Cabang Wajo melakukan silaturahmi dan audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Jumat (9/1/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergitas antara insan pers dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Mitra Driver Draiv Jadi Korban Pengeroyokan di Pattirosompe, Kasus Dilaporkan ke Polsek Tempe

Baca Juga : JMSI Wajo Gelar Diskusi Publik Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi Menuju Wajo Terbuka

Rombongan pengurus JMSI Wajo diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Herianto Pane, SH, MH, di ruang pertemuan Kejari Wajo. Turut hadir mendampingi, Kasi Intel Andi Saifulah, SH, MH, serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Soedarmanto, SH, MH.

Dalam pertemuan tersebut, Herianto Pane menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bentuk penguatan sinergi antar lembaga.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kemitraan yang konstruktif dengan insan pers, khususnya JMSI Wajo.

“Kami melihat ini sebagai upaya awal membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan teman-teman pers,” ujar Herianto Pane.

Sementara itu, Ketua JMSI Wajo, Muh. Nur, menjelaskan bahwa kedatangan pengurus JMSI Wajo bertujuan memperkenalkan keberadaan JMSI di Kabupaten Wajo.

Baca Juga : JMSI Gandeng Pemkab Wajo Bahas Peran Media dan Pemerintah dalam Tangkal Hoaks

Ia menegaskan, JMSI berkomitmen membangun kemitraan strategis dengan Kejaksaan demi mendorong penyajian informasi yang berimbang dan menangkal penyebaran berita hoaks.

Baca Juga: Revolusi Penghijauan di Wajo, Bupati Andi Rosman: Salah Satu Cara Antisipasi Banjir

Dalam sesi diskusi, sejumlah isu yang berkembang di Kabupaten Wajo turut dibahas, termasuk penanganan perkara murbei.

Kasi Pidsus Kejari Wajo memaparkan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Penyelidikan dilakukan sejak Februari 2024, dengan penetapan tersangka pada 18 Desember dan penyitaan barang bukti pada 25 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh tahapan dilakukan secara prosedural.

Terkait penempatan tahanan di rutan, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan pihak rutan dalam rangka masa pengenalan lingkungan, tanpa adanya intervensi dari Kejaksaan.

Baca Juga : JMSI Soroti Diskominfo Wajo, Undangan Rapat Renstra Tidak Sampai ke Pimpinan Media

Selain itu, dijelaskan bahwa tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik dan penuntut umum, namun selalu mangkir dengan alasan sakit.

Meski demikian, Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pastikan Kualitas Pekerjaan, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif Tinjau Proyek Jalan

Herianto Pane menegaskan bahwa setiap bentuk pemeriksaan dilakukan secara terkoordinasi, terukur, dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

Ia juga menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut, Kasi Intel bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) karena Kajari tengah menjalani cuti.

Pertemuan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk membangun komunikasi yang sehat dan profesional ke depan.(*)