CELOTEHMUDA.COM – Polres Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Bermodus Mediasi Rumah Tangga, Pria di Pinrang Sekap dan P3rk0s4 Wanita hingga Hamil
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., Rabu (23/4/2025) sore, di halaman Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Erwin Amran, S.Sos., M.H., Kasi Humas AKP Darwis Maniaga, S.Pdi, Kasi Propam Iptu Silahuddin, S.Pd, serta puluhan wartawan dari berbagai media.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Pinrang berhasil mengungkap tujuh kasus kejahatan dengan sejumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan. Berikut rincian kasus-kasus tersebut:
Baca Juga : Polres Pinrang Gelar Operasi Cipta Kondisi, Puluhan Botol Miras Disita
1. Perjudian Sabung Ayam
Kasus ini terjadi di area perkebunan Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua. Dua tersangka, S dan M, diamankan dengan barang bukti enam ekor ayam aduan dan tas merah berisi 12 bilah taji ayam.
2. Pencurian Hewan Ternak
Bertempat di Lingkungan Pao, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu. Tersangka I dan H ditangkap dengan barang bukti berupa potongan daging sapi, dua parang, sepeda motor Honda PCX, mobil Toyota Agya, tali tambang, dan handphone Vivo Y03.
3. Pencurian/Jambret
Tersangka S diamankan di Karapua, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, dengan barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX dan helm hitam.
4. Pencurian Brankas
Kejadian di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto. Dua pelaku, R dan A.P., berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan termasuk brankas hitam, sepeda motor Honda Genio, uang tunai sebesar Rp272 juta, linggis, dan gerinda.
5. Penipuan dan Penggelapan
Kasus ini terjadi di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Maccorawalie. Tersangka R ditangkap dengan barang bukti handphone Oppo warna silver.
6. Kasus Pembunuhan
Kasus berat ini terjadi di Kampung Tassokkoe dan BTN Griya Tassokkoe. Dari total 14 tersangka, 11 telah diamankan, sedangkan 3 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, botol minuman alkohol, handuk, sarung, mobil Toyota Avanza, dan motor Scoopy.
7. Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian
Kasus ini terjadi di Kampung Bajeng Kaluku, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua. Tersangka F.S. ditahan atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian. Barang bukti termasuk tiga buah sarung, pakaian korban, tali, handphone Vivo, dan percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.
Baca Juga : Satpam di Pinrang Ciptakan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi BBM
Kapolres Pinrang menegaskan bahwa Polres Pinrang terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi terciptanya rasa aman di masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras dalam penegakan hukum, dan hasil-hasil pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Pinrang,” tegas AKBP Edy Sabhara.
Kegiatan konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kinerja Polres Pinrang kepada masyarakat serta upaya menjalin sinergi dengan media dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
Editor : Salman Alfarisi
Pingback: Pencurian Pompa Air di Gowa, Pelaku Putus Listrik Rumah Sebelum Beraksi - celotehmuda.com