Bermodus Mediasi Rumah Tangga, Pria di Pinrang Sekap dan P3rk0s4 Wanita hingga Hamil

Bermodus Mediasi Rumah Tangga, Pria di Pinrang Sekap dan P3rk0s4 Wanita hingga Hamil

CELOTEHMUDA.COM — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus p3l3c3han seksual yang menggemparkan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Polres Pinrang Gelar Operasi Cipta Kondisi, Puluhan Botol Miras Disita

Seorang pria berinisial SR (32) ditangkap setelah terbukti menahan dan m3mp3rk0s4 seorang wanita berinisial SI (21) selama satu minggu di sebuah rumah.

Kasus ini terungkap setelah SI melaporkan peristiwa memilukan tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/II/2025/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 14 Februari 2025, SR yang awalnya datang dengan alasan membantu mediasi rumah tangga SI, justru melakukan aksi keji yang berujung pada kehamilan korban.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza, menegaskan bahwa pelaku telah lama menyimpan niat buruk terhadap korban.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Pelaku Ternyata Pacar Sendiri

“Dia (SR) datang ke rumah SI dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan suami. Namun, di balik kebaikannya itu, ternyata dia menyimpan niat buruk,” ungkap Andi Reza.

Bermula dari niat membantu, SR justru menjebak korban dengan cara m3ng4nc4m dan mengurungnya di sebuah rumah selama satu minggu. Selama masa sekapan itu, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali.

“Korban (SI) sempat diancam dan dikurung oleh pelaku di sebuah rumah selama satu minggu. Dalam kurungan itu, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali,” tambah AKP Andi Reza.

Baca Juga : Dendam, Frustrasi, atau Psikopat? Mengupas Pola Pikir Pembunuh Feni Ere

Setelah mendapat laporan dari SI, polisi segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, dibantu oleh unit Resmob Polres Majene, berhasil meringkus SR di wilayah Pesolong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

Saat diinterogasi, SR tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Dengan nada menyesal, ia mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan SI sebanyak empat kali.

Baca Juga : Pria Mabuk di Makassar Tebas Ibu Tiri dan Tetangga karena Tak Diberi Uang

Kini, SR telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polisi menjerat SR dengan pasal terkait kekerasan seksual dan penyekapan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku memiliki niat baik, tetapi ternyata menyimpan maksud jahat.

Editor : Salman Alfarisi

 

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus p3l3c3han seksual yang menggemparkan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *