Hadiah Lebaran untuk 165 Napi Makassar, Enam Orang Langsung Bebas

CELOTEHMUDA.COM — Sebanyak 165 narapidana Rutan Kelas I Makassar diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, enam orang dipastikan langsung bebas setelah remisi diberikan.

Baca Juga : Tiga Tahanan Rutan Polres Kepulauan Selayar Kabur Setelah Bobol Pintu Besi

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa pengusulan remisi ini bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran di Rutan, serta aktif dalam program pembinaan,” ujar Jayadikusumah.

Dari total yang diusulkan, 67 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 90 orang memperoleh remisi satu bulan, dan satu orang mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari. Sementara itu, dalam kategori Remisi Khusus II, terdapat dua orang yang mendapat remisi 15 hari dan lima orang memperoleh remisi satu bulan.

Baca Juga : Sidang Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati Kembali Ditunda, Terdakwa Melahirkan Lewat Operasi Caesar

Dalam daftar penerima remisi, kasus narkotika masih mendominasi, diikuti oleh kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam. Kendati demikian, pihak Rutan menegaskan bahwa pemberian remisi tetap berdasarkan evaluasi perilaku individu selama masa tahanan.

“Remisi ini bukan hak mutlak, tetapi diberikan sebagai penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif. Harapannya, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikannya sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri,” tambah Jayadikusumah.

Saat ini, Rutan Kelas I Makassar menampung 2.174 orang, yang terdiri dari 246 narapidana, 1.924 tahanan, serta empat bayi yang mendampingi ibunya.

Baca Juga : Aktivitas Tambang Ilegal di Jalan Seroja Kian Tak Terkendali, LSM Lingkar Desak Tindakan Tegas

Jayadikusumah juga membuka kemungkinan adanya tambahan penerima remisi jika ada narapidana yang status hukumnya sudah inkrah dalam waktu dekat.

“Jika ada putusan baru yang masuk dan memenuhi syarat, kami akan usulkan sebagai remisi susulan. Kami pastikan tidak ada hak warga binaan yang terlewatkan,” tutupnya.

Remisi Idulfitri ini diharapkan menjadi momen refleksi bagi para narapidana agar tetap menjaga perilaku baik, baik di dalam maupun di luar Rutan setelah mereka bebas.

Editor : Salman Alfarisi

Sebanyak 165 narapidana Rutan Kelas I Makassar diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, enam orang dipastikan langsung bebas setelah remisi diberikan.

One thought on “Hadiah Lebaran untuk 165 Napi Makassar, Enam Orang Langsung Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *