06 Maret 2025 | oleh Celotehmuda.com
Celotehmuda.com – Pada tahun 2025, banyak orang tua calon siswa TK, SD, SMP, dan SMA yang mempertanyakan batas usia pendaftaran di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pertanyaan ini penting untuk dipahami, terutama bagi mereka yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tentang SPMB, Kemendikdasmen memberikan ketentuan jelas mengenai batas usia masuk ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Berikut adalah rincian batas usia tersebut:
Baca Juga: Aklamasi, Andi Bau Padiawanti Kembali Nakhodai KKW Kolaka Utara saat Musda
Untuk mendaftar di SPMB 2025, calon siswa perlu melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa bagi calon siswa berusia kurang dari 7 tahun yang ingin mendaftar SD, mereka tetap bisa diakomodir dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca Juga: Proyek Jalan Provinsi Resmi Masuk Tahap Lelang
Dengan adanya aturan ini, diharapkan calon siswa dapat mengikuti proses pendaftaran SPMB 2025 dengan lebih jelas, sesuai dengan ketentuan batas usia yang berlaku.
Tanya Jawab Terkait Batas Umur SPMB 2025:
Dengan memperhatikan aturan ini, diharapkan orang tua dan calon siswa dapat lebih siap dalam menghadapi proses penerimaan murid baru tahun 2025.
Editor : Salman Alfarisi