DPRD Sulsel Desak Kontraktor Serahkan PI 10 Persen, Wajo Tak Boleh Dirugikan

11 September 2025 | oleh Celotehmuda.com

DPRD Sulsel Desak Kontraktor Serahkan PI 10 Persen, Wajo Tak Boleh Dirugikan
Bagikan artikel ini:

Celotehmuda.com •• Wajo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, mendesak agar porsi Partisipasi Interest (PI) untuk Kabupaten Wajo segera dinaikkan menjadi 10 persen.

Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Andi Bayuni: Proyek Jalan Lajokka–Macero Jangan Sampai Jadi Mubazir

Desakan tersebut ia sampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Kantor PU Provinsi Sulsel, Kamis (11/9/2025).

Dalam rapat itu, hadir perwakilan PT Sulsel Andalan Energi. Pihaknya menyebut telah melakukan komunikasi dengan Pemda dan BUMD Wajo untuk meminta kepada KKKS PT Energi Equity Epic Sengkang.

Namun, kontraktor hanya menyanggupi pemberian PI sebesar 2,5 persen. Jumlah itu bahkan dibagi antara BUMD Pemprov dan BUMD Kabupaten Wajo.

Sufriadi menegaskan sikap kontraktor tersebut tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Mengenang Andi Syarifuddin, Lurah Uraiyang yang Dikenal Dekat dengan Warga

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Migas, serta Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

“Regulasi sudah jelas, setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib memberikan 10 persen PI kepada BUMD di wilayah kerja migas. Tidak bisa hanya 2,5 persen,” tegasnya.

Ia menyebut, Kabupaten Wajo sudah lama menjadi daerah penghasil, khususnya dari Blok Sengkang. Namun hingga kini PI yang menjadi hak daerah belum juga terealisasi secara penuh.

Baca Juga: DPRD Wajo Fasilitasi RDP Bahas Konflik Tambang Pasir, Harap Ada Solusi Tanpa Merugikan Pihak Manapun

“Gas dari Blok Sengkang sudah dinikmati sejak lama, tapi PI untuk daerah tidak kunjung maksimal. Saya minta kewajiban 10 persen itu segera dipenuhi demi keadilan bagi masyarakat Wajo,” tambahnya.

Lebih jauh, Sufriadi mengingatkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengatur eksplisit kewajiban KKKS menyerahkan PI sebesar 10 persen.

“Dengan adanya perda ini, sikap kontraktor yang hanya mau memberikan 2,5 persen jelas melanggar hukum dan merugikan daerah,” tutupnya.(*)