06 September 2025 | oleh Celotehmuda.com
Celotehmuda.com •• Soppeng – Kasus penganiayaan yang melibatkan kakak dan adik kandung di Kabupaten Soppeng akhirnya diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Perkara ini diekspose di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Kasus Hoaks Kanibal Jadi Alarm Literasi Digital di Sulsel
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim memimpin langsung ekspose tersebut.
Hadir secara virtual dari Kejari Soppeng, Kajari Salahuddin, Kasi Pidum Hasmia, Jaksa Fasilitator Gladys Juhannie Dwi Putri, serta jajaran.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu.
Tersangka KY (30) dan korban SR (16) yang tinggal bersama di Pottingeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng terlibat cekcok.
Pemicunya sepele. Korban menyinggung kakaknya lantaran memakan kerupuk miliknya.
Sindiran itu membuat KY tersinggung hingga memukul SR dengan sebatang kayu bakar.
Pukulan mengenai bagian belakang kepala korban.
Beruntung, luka yang dialami SR tidak menimbulkan dampak serius. Korban sudah sembuh saat proses RJ dilakukan.
Baca Juga: “Pemimpin Bukan Bos”: Aliyah Mustika Ilham Buka Hati Soal Arti Kepemimpinan dan Pengabdian
Kajari Soppeng kemudian mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Syarat RJ dinilai terpenuhi. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, tindak pidana diancam kurang dari lima tahun, serta sudah ada kesepakatan damai.
Masyarakat juga memberikan respons positif terhadap perdamaian ini.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Agus Salim.
Setelah RJ disetujui, Agus Salim meminta Kejari Soppeng segera menuntaskan administrasi perkara.
Baca Juga: 40 Satpol PP Disiagakan, Pemkot Makassar Bantu TNI-Polri Amankan Tallo
Tersangka juga segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.
Dengan selesainya perkara ini melalui RJ, Kejati Sulsel berharap dapat menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan proporsional bagi masyarakat.(*)