Sidang PTUN Makassar Ungkap Fakta Baru di Balik Skorsing Mahasiswa UIN Alauddin

Sidang PTUN Makassar Ungkap Fakta Baru di Balik Skorsing Mahasiswa UIN Alauddin

CELOTEHMUDA.COM — Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengungkapkan indikasi kuat bahwa skorsing yang dijatuhkan terhadap mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Alhaidi, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya kampus untuk membungkam gerakan kritis mahasiswa.

Sidang tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Ridwan Idris, dan Ketua Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Eka Damayanti.

Ridwan Idris, yang merupakan salah satu pihak yang melaporkan Alhaidi, mengungkapkan dalam sidang bahwa pelaporan terhadap Alhaidi terkait aksi demonstrasi pada 5 Agustus 2024 dilakukan atas instruksi langsung dari Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis. Ia mengaku tidak membaca Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan hanya mengikuti instruksi Rektor dalam melaporkan mahasiswa tersebut.

“Saya tidak pernah baca aturan itu, saya melaporkan mahasiswa karena instruksi dari Rektor,” ungkap Ridwan dalam persidangan.

Aksi yang dilaporkan tersebut merupakan bagian dari protes terhadap Surat Edaran 2591 yang dinilai membatasi kebebasan akademik. Tuduhan bahwa aksi tersebut menghalangi jalan dan mengganggu acara pernikahan anak Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah dan Hukum, Rahmatiah, terbantahkan dalam sidang. Ridwan sendiri mengakui bahwa aksi tersebut segera dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian dan Wakil Rektor 3 UIN Alauddin tanpa adanya negosiasi sebelumnya.

Kejanggalan lainnya terungkap saat sidang, di mana kampus berusaha menjatuhkan sanksi baru terhadap Alhaidi dengan tuduhan pemalsuan berkas Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, Ridwan mengakui bahwa tuduhan tersebut adalah kesalahan dari pihak kampus, semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Alhaidi.

Kasus ini pun memicu gelombang solidaritas di kalangan mahasiswa. Puluhan mahasiswa menggelar aksi di luar PTUN Makassar sebagai bentuk dukungan kepada Alhaidi, dengan membawa spanduk bertuliskan, “Memenangkan Aldi, Memenangkan Demokrasi.”

Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.00 WITA ini bukan hanya soal Alhaidi, melainkan mencerminkan ancaman terhadap kebebasan akademik di lingkungan kampus. Mahasiswa yang bersuara kritis kini sering kali dihadapkan pada tekanan administratif dan ancaman sanksi. Sidang ini menjadi ujian berat bagi UIN Alauddin Makassar, untuk menentukan apakah kampus ini akan tetap menjadi ruang kebebasan akademik atau justru semakin terperosok ke dalam otoritarianisme.

Alhaidi, yang hadir dalam persidangan, menegaskan permintaannya untuk mencabut Surat Keputusan (SK) skorsing yang dijatuhkan kepadanya. “Saya minta hakim mencabut SK skorsing dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” tuturnya di akhir sidang.

Editor : Salman Alfarisi

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengungkapkan indikasi kuat bahwa skorsing yang dijatuhkan terhadap mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Alhaidi, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya kampus untuk membungkam gerakan kritis mahasiswa.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *