Makassar – Kasus kapling laut kembali menjadi perbincangan hangat, kali ini di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polemik ini muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT DG pada tahun 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Sertifikat tersebut menjadi sorotan karena saat diterbitkan, kawasan itu masih berupa laut.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Ahmad Yusran, menilai bahwa penerbitan SHGB tersebut berpotensi melanggar aturan. Ia menyebutkan bahwa SHGB semestinya hanya berlaku untuk lahan darat, bukan perairan.
Baca Juga : Penertiban PKL di Area Masjid Raya dan Lapangan Merdeka Sengkang Berjalan Lancar
“SHGB itu terbit sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan pada 2022. Padahal, sesuai aturan, SHGB diperuntukkan atas tanah, bukan perairan,” ujar Yusran.
Melalui pengamatan menggunakan aplikasi Google Earth, ditemukan bahwa pada 2015 area tersebut sebagian besar masih berupa laut dengan pola menyerupai pematang sawah. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan tanpa dasar yang sesuai.
Baca Juga : Oknum Polisi dan Dua Anaknya di Mandailing Natal Ditahan karena Aniaya Warga
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar enggan memberikan informasi rinci mengenai kepemilikan SHGB tersebut. Kepala Seksi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mempublikasikan informasi terkait pemilik sertifikat dengan alasan keterbatasan hak akses.
“Kami hanya bisa memastikan bahwa sertifikat itu ada. Tapi mengenai pemiliknya dan waktu penerbitannya, mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan karena terkait hak perorangan,” kata Andrey.
Kawasan reklamasi ini mencakup lahan seluas 23 hektare yang kini menjadi sumber polemik. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam penerbitan dokumen legal di kawasan reklamasi serta perlunya transparansi dari pihak terkait.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PT DG terkait polemik yang berkembang. Publik menantikan tindak lanjut dari pemerintah dan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan lingkungan.
Pingback: Kanwil Kemenag Sulsel Luncurkan Program Sekolah Penguatan Moderasi Beragama - celotehmuda.com
Pingback: Dua Karyawan Jasa Pengiriman di Manado Ditangkap, Gelapkan Ratusan Paket Shopee - celotehmuda.com