Enrekang – Seorang karyawan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang bertugas di unit BNI Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, mendadak diberhentikan dari pekerjaannya. Pemecatan ini diduga terkait perbedaan pilihan politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang 2024.
Baca Juga : Satpol PP Bone Amankan Pengemis Modus Baru Berkedok Penggalangan Donasi
Sopir bernama Zulkifli tersebut diberhentikan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BNI Cabang Parepare pada 31 Januari 2025, dengan nomor PRE/12/014/R. Surat yang beredar di masyarakat itu menyatakan bahwa Zulkifli dikembalikan ke PT. PKSS yang berlokasi di Makassar.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin yang menjelaskan alasan pengembalian Zulkifli. Salah satu poin menyebutkan bahwa ia diduga melakukan pelanggaran kode etik BNI dengan berpihak pada salah satu partai politik yang dianggap berdampak pada kinerja perusahaan.
“Saudara Zulkifli, kami kembalikan dikarenakan adanya pelanggaran kode etik BNI yaitu memihak salah satu partai politik yang berdampak pada kinerja perusahaan,” tulis poin kedua dalam surat yang ditandatangani oleh Branch Manager BNI Parepare, Aries Muharram.
Baca Juga : Guru ASN SMKN 3 Takalar Ancam Mogok Mengajar, Protes Kepemimpinan Kepala Sekolah
Lebih lanjut, dalam poin ketiga surat tersebut, pihak BNI meminta agar tenaga pengganti yang dikirimkan memiliki kedisiplinan dan integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Unit BNI Sudu, Muhammad Nur, membenarkan keaslian surat yang beredar di masyarakat. Namun, ia mengaku heran bagaimana surat internal tersebut bisa tersebar ke publik.
“Kenapa bisa beredar surat internal itu yah? Ini menyalahi kode etik perusahaan,” ujar Muhammad Nur saat ditemui wartawan pada Selasa (4/2/2025) siang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. PKSS dan Zulkifli belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian tersebut.
( Editor : Salman Alfarisi )
Pingback: Proyek Hibah Kemenkes di Sidrap Diduga Fiktif, CV Sufri Kehilangan Rp665 Juta - celotehmuda.com