Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Lewat Perpres 49/2025

19 Juni 2025 | oleh Celotehmuda.com

Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Lewat Perpres 49/2025
Bagikan artikel ini:

Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan diumumkan secara resmi Kamis (19/6/2025). Berdasarkan salinan yang tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, pasal 1 Perpres tersebut menyatakan, “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Baca Juga: PMII Cabang Mamuju Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Evaluasi Total Rezim Prabowo-Gibran

Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani pungutan liar yang selama ini dinilai masih terjadi, terutama di tingkat akar rumput dan instansi pelayanan publik. Meski Satgas Saber Pungli dibubarkan, Presiden menegaskan komitmennya untuk tetap memberantas segala bentuk pungli, termasuk yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran TNI dan Polri untuk menindak ormas-ormas yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap pengusaha, khususnya yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan kegiatan industri.

“Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/6/2025).

Baca Juga: Wajo Siap Jemput Program Strategis KKP, Optimalkan Potensi Perikanan Tangkap

Menurut Luhut, pemerintah tengah mengkaji bentuk pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terintegrasi agar pengusaha tidak lagi menjadi sasaran pungli yang dilakukan oknum di lapangan. Pendekatan baru ini dinilai perlu agar pemberantasan pungli dapat lebih efektif dan tidak hanya bergantung pada satuan tugas sementara.

Di sisi lain, pembubaran Satgas Saber Pungli menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Beberapa pengamat menyatakan pentingnya evaluasi menyeluruh atas kinerja Satgas selama hampir satu dekade sebelum akhirnya dibubarkan. Diketahui, Satgas ini sebelumnya diyakini mampu menekan praktik pungli melalui keterlibatan masyarakat secara aktif.

Dengan pencabutan ini, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Editor : Salman Alfarisi