PP Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Digodok, Terbit Sebelum Bulan Puasa

Celotehmuda.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Targetnya, PP tersebut akan terbit sebelum bulan puasa yang diperkirakan jatuh pada awal Maret 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan bahwa Gaji ke-13 dan THR bagi para pegawai ASN dalam kondisi aman dan akan tetap dibayarkan. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan PP yang menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.

Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Kita sedang mempersiapkan PP-nya, ujar Rini saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Rini berharap proses penggodokan PP ini bisa selesai sebelum bulan puasa dimulai. Hal ini bertujuan agar para ASN dapat menerima hak mereka sesuai jadwal. Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa PP-nya sudah keluar, tambahnya.

Gaji ke-13 dan THR Dipastikan Tetap Dibayarkan

Di tengah kabar penghematan anggaran besar-besaran dalam APBN 2025 sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto, muncul rumor bahwa gaji ke-13 dan THR bagi ASN akan ditiadakan tahun ini. Pemerintah sendiri menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp 306 triliun.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Hasan memastikan bahwa hak-hak para abdi negara ini tidak akan terganggu oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” kata Hasan saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Imbauan untuk Tidak Percaya Hoaks

Hasan juga mengimbau kepada para PNS agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan hak-hak PNS. Ia menduga ada kampanye ketakutan yang sengaja disebarkan oleh beberapa pihak untuk mengganggu kestabilan psikologis para abdi negara.

Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang berkaitan dengan hak-hak PNS. Kami pastikan gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan,” tegasnya.

Dengan adanya kepastian dari pemerintah, diharapkan para ASN tidak lagi resah terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan THR. Kementerian PANRB terus bekerja keras agar PP terkait dapat segera diterbitkan sebelum bulan puasa.

Editor : Salman Alfarisi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

2 thoughts on “PP Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Digodok, Terbit Sebelum Bulan Puasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *