Pemkot Makassar Larang Reklame di Pohon, Antisipasi Musim Politik

CELOTEHMUDA.COM — Menjelang pesta demokrasi 2024–2025, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang melarang keras pemasangan segala bentuk reklame, termasuk alat peraga kampanye, pada pohon penghijauan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya pelanggaran yang kerap terjadi setiap musim politik.

Melalui Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025, Pemkot Makassar secara resmi menegaskan larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini merupakan penyegaran dari aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya Pasal 31 ayat h.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyebutkan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk pencegahan dini sebelum masuk ke tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye… Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun ke depannya sudah ada warning dari awal,” tegas Appi.

Ia menekankan bahwa pohon bukanlah media kampanye atau tempat memasang reklame, dan pihaknya tidak akan segan mencabut setiap reklame yang ditemukan menempel pada pohon, serta menindak pelakunya.

“Kalau mau pasang gambar di tempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” ujarnya.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk peserta pemilu, tetapi juga menyasar pelaku usaha, instansi pemerintahan, dan partai politik. Semua bentuk reklame—baik komersial maupun politik—dilarang menempel di pohon, termasuk di taman kota, median jalan, dan jalur hijau.

Dalam edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang ditekankan:

  1. Pelarangan mutlak pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon.
  2. Larangan menempel, mengikat, atau menggantung reklame dengan tali atau kawat.
  3. Kewajiban masyarakat dan aparat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran.
  4. Instruksi kepada camat dan lurah untuk menertibkan wilayah masing-masing.

Dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Makassar menunjukkan komitmennya menjaga keasrian kota dan fungsi ekologis pohon dari praktik pemasangan reklame ilegal.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” pungkas Wali Kota Appi.

Editor : Salman Alfarisi

Menjelang pesta demokrasi 2024–2025, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang melarang keras pemasangan segala bentuk reklame, termasuk alat peraga kampanye, pada pohon penghijauan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya pelanggaran yang kerap terjadi setiap musim politik.

One thought on “Pemkot Makassar Larang Reklame di Pohon, Antisipasi Musim Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *