Pemerintah Batasi Kendaraan yang Boleh Gunakan Pertalite, Ini Daftarnya

04 Juni 2025 | oleh Celotehmuda.com

Pemerintah Batasi Kendaraan yang Boleh Gunakan Pertalite, Ini Daftarnya
Bagikan artikel ini:

CELOTEHMUDA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan bermotor tertentu. Aturan ini akan diberlakukan secara nasional dan menjadi bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: PMII Cabang Mamuju Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Evaluasi Total Rezim Prabowo-Gibran

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa subsidi energi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dalam rancangannya, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas ambang batas tertentu akan dilarang menggunakan Pertalite, termasuk mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc.

“Kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Meski Perpres yang merevisi aturan sebelumnya masih dalam tahap finalisasi, sejumlah SPBU Pertamina di berbagai wilayah dilaporkan telah menerapkan penolakan terhadap jenis kendaraan tertentu yang mencoba membeli Pertalite. Petugas SPBU disebut telah dibekali daftar jenis kendaraan yang diperbolehkan maupun yang dilarang.

Kondisi ini membuat sejumlah pengendara motor dan mobil yang datang ke SPBU tidak lagi bisa mengisi Pertalite jika kendaraan mereka tergolong melebihi batas kapasitas mesin yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari kebijakan yang tengah dibahas, berikut ini adalah motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas yang masuk daftar kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite:

Yamaha: MT25, MT07, MT09, R25, XMAX, TMAX
Honda: Forza, CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CB500X, CB650R, CRF250 Rally, CRF1100L
Suzuki: Gixxer 250, Hayabusa
Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja 250, Ninja H2, KLX250, KX450, Vulcan, Versys 250, Versys 1000, Ninja 250SL

Di sisi lain, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah atau sama dengan 1.400cc masih diperbolehkan mengisi Pertalite. Daftar mobil yang masih memenuhi syarat mencakup:

Toyota: Agya, Calya, Raize, Avanza

Daihatsu: Ayla, Sigra, Sirion, Rocky, Xenia

Suzuki: Ignis, S-Presso

Honda: Brio

Baca Juga: Wajo Siap Jemput Program Strategis KKP, Optimalkan Potensi Perikanan Tangkap

Kia: Picanto, Seltos, Rio

Wuling: Formo S

Nissan: Kicks e-Power, Magnite

Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB

DFSK: Super Cab diesel

Peugeot: 2008

Volkswagen: Polo, Tiguan, T-Cross

Tata: Ace EX2

Renault: Kiger, Kwid, Triber

Audi: Q3

Baca Juga: Pemkot Makassar Bawa Aspirasi Warga Pulau Sangkarrang ke Kemenhub untuk Pemerataan Pembangunan

Meski telah dibahas secara intensif dan mulai diterapkan secara terbatas, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan revisi Perpres. Hingga aturan resmi disahkan, penerapan kebijakan masih bersifat uji coba di beberapa daerah.

“Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional,” demikian informasi yang disampaikan dalam dokumen pendukung rencana kebijakan ini.

Editor : Salman Alfarisi