Modus Dorong Motor, Supir Asal Jeneponto Terlibat Curanmor Lintas Provinsi

09 Oktober 2025 | oleh Celotehmuda.com

Modus Dorong Motor, Supir Asal Jeneponto Terlibat Curanmor Lintas Provinsi
Bagikan artikel ini:

Celotehmuda.com •• Bantaeng – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng berhasil meringkus Ruslan (30), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi asal Jeneponto.

Ruslan ditangkap setelah sempat buron usai rekannya, Paisal alias Icca (26), terlebih dahulu diamankan oleh polisi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Baca Juga: Cekcok Soal Ayam Berujung Tragis, Petani di Kolaka Utara Dibacok Kakak Ipar

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin mengatakan, penangkapan Ruslan dilakukan di Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (7/10/2025).

“Ruslan bin Nali, rekan Paisal alias Icca, berhasil ditangkap di Jeneponto pada Selasa dini hari,” ujar IPTU Gunawang Amin, Rabu malam (8/10/2025).

Diketahui, Ruslan berprofesi sebagai sopir. Ia merupakan pelaku yang terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik Darmi, seorang karyawan honorer di Desa Baruga, Kabupaten Bantaeng, pada 26 September 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.

Penangkapan terhadap Ruslan merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor yang lebih dulu menjerat Icca.

Baca Juga: Modus Manipulasi Rekening, Pegawai Bank BUMN Tilap Dana Nasabah Rp2,2 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Icca menyebut Ruslan sebagai rekannya dalam aksi pencurian tersebut.

Setelah menerima informasi keberadaan Ruslan, Tim Resmob Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil berkoordinasi dengan Tim Pegasus Polres Jeneponto untuk melakukan penangkapan.

Polisi kemudian berhasil mengamankan Ruslan tanpa perlawanan di rumah salah satu kerabatnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ruslan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia mengaku ikut bersama Icca saat mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.

Baca Juga: Beraksi di Tiga Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Resmob Polres Wajo

“Lelaki Ruslan mengakui bahwa dirinya yang mengantar Paisal alias Icca untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban,” kata IPTU Gunawang Amin.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan modus mendorong motor dari lokasi parkir sebelum membawanya kabur.

Saat ini, Ruslan telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban beserta pelaku penadah bernama Aldi.(*)