Banner Iklan

Menkes dan Menkeu Bahas Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026

06 Februari 2025 | oleh Redaksi

Menkes dan Menkeu Bahas Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
Bagikan:

Celotehmuda.com — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Baca Juga : Pemerintah Atur Ulang Distribusi Elpiji 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan

Baca Juga: Melayu Day 2026 Digelar di Tailan (YALA), Ajang Promosi Produk dan Talenta Indonesia ke Asia Tenggara

Menurut Budi, kebijakan ini memerlukan perhitungan yang matang sebelum diterapkan. Oleh karena itu, ia akan mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan bersama Sri Mulyani sebelum mengambil keputusan final.

Iya, itu nanti saya akan bicarakan dengan Ibu Sri Mulyani karena harus dilakukan perhitungan yang baik,” ujar Budi saat ditemui di Auditorium Herman Susilo Ditjen Tenaga Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Pertemuan dengan Presiden Prabowo Juga Akan Dilakukan

Selain membahasnya dengan Menteri Keuangan, Budi juga berencana bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan kebijakan ini lebih lanjut.

Baca Juga : Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Media Siber: ‘Literasi Digital Itu Fondasi Ekonomi Kita!’

Sudah disiapkan waktunya untuk (pertemuan dengan) Bapak Presiden,” kata Budi.

Namun, hingga saat ini, Budi belum merinci besaran kenaikan iuran untuk setiap kelas peserta BPJS Kesehatan. Ia menyebut bahwa setelah perhitungan anggaran selesai dilakukan, dirinya dan Sri Mulyani akan menyampaikan hasilnya terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diumumkan ke publik.

Ancaman Defisit Jadi Alasan Kenaikan Iuran

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga telah mengungkapkan rencana kenaikan iuran ini. Menurutnya, penyesuaian tarif iuran perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Aklamasi, Andi Bau Padiawanti Kembali Nakhodai KKW Kolaka Utara saat Musda

Berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, terjadi defisit sebesar Rp 12,83 triliun akibat selisih antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran.

Rencana kenaikan iuran ini sebelumnya dijadwalkan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, sehingga dapat diberlakukan pada awal 2026. Dengan adanya penyesuaian tarif, diharapkan BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat.

( Editor : Salman Alfarisi )

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.