Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Prioritaskan Konservasi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Prioritaskan Konservasi Raja Ampat

CELOTEHMUDA.COM – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin usaha empat perusahaan tambang resmi dicabut.

Langkah ini diumumkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers daring yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian ESDM, Selasa (10/6/2025). Menurut Bahlil, keputusan tersebut didasari oleh komitmen pemerintah untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia berbasis konservasi.

“Kami mencabut izin empat perusahaan tambang demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan Raja Ampat. Ini sejalan dengan visi nasional,” tegas Bahlil.

Empat perusahaan yang kehilangan izin operasi tersebut antara lain:

PT Kawei Sejahtera Mining, yang beroperasi di Pulau Kawe dengan luas wilayah 5.922 hektare

PT Mulia Raymond Perkasa, beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun (2.193 hektare)

PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran (1.173 hektare)

PT Nurham, yang berlokasi di Yesner, Waigeo Timur (3.000 hektare)

Semua perusahaan tersebut sebelumnya memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Pencabutan izin tak dilakukan tanpa dasar. Berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keempat perusahaan dinyatakan melakukan pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan. Aktivitas tambang mereka diketahui mengancam ekosistem laut dan pesisir, termasuk terumbu karang dan biota laut yang memiliki nilai konservasi tinggi.

“Tim kami melakukan verifikasi langsung di lapangan dan menemukan bahwa sebagian wilayah operasi perusahaan berada di kawasan yang kini masuk dalam Geopark Nasional,” ungkap Bahlil.

Meskipun izin operasi dikeluarkan sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai geopark, pemerintah menilai penting untuk segera melakukan koreksi kebijakan guna menjaga keberlanjutan lingkungan jangka panjang.

Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Raja Ampat. Dalam rapat terbatas yang digelar sebelumnya, seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa konservasi harus menjadi prioritas utama.

“Raja Ampat bukan hanya milik kita hari ini, tapi juga generasi mendatang. Karena itu, kawasan ini harus dijaga ketat dari eksploitasi yang merusak,” ujar Bahlil.

Dengan dicabutnya izin empat perusahaan, saat ini hanya satu perusahaan tambang yang masih beroperasi secara legal di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel. Perusahaan tersebut tetap diizinkan beroperasi karena dinilai mematuhi ketentuan lingkungan dan regulasi yang berlaku.

Langkah pemerintah ini mempertegas komitmen Indonesia dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Raja Ampat yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia.

Editor : Salman Alfarisi

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *