Gugatan Class Action Mengancam, Konsumen Pertamax Tuntut Keadilan

Celotehmuda.com – Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dalam skandal korupsi impor minyak yang diungkap Kejaksaan Agung menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Sejumlah konsumen mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena selama bertahun-tahun menggunakan Pertamax yang diduga tidak sesuai standar. Beberapa di antara mereka bahkan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan class action terhadap pihak terkait.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan pengoplosan terjadi dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang berinisial RS diduga melakukan pembelian minyak bumi berkualitas lebih rendah, yakni RON 90 (setara Pertalite) atau di bawahnya, yang kemudian diolah kembali di depo dan dijual sebagai RON 92 (Pertamax).

Dugaan ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap Pertamina, meskipun perusahaan pelat merah tersebut sudah membantah adanya praktik pengoplosan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi pemerintah.

Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy dalam keterangan resminya, Selasa (25/02).

Namun, pernyataan itu tak cukup untuk meredakan kecurigaan masyarakat. Beberapa konsumen mengaku merasa tertipu dan mulai meragukan kualitas BBM yang mereka gunakan selama ini.

Keluhan terkait dugaan penurunan kualitas Pertamax mulai bermunculan di media sosial. Sejumlah pengguna mengaku merasakan perbedaan performa kendaraan mereka sejak beberapa tahun terakhir.

Saya merasa ada yang berbeda dengan Pertamax dalam beberapa tahun ini. Konsumsi BBM saya lebih boros dibanding dulu,” ujar Bayu, seorang pengguna kendaraan roda empat di Jakarta.

Senada dengan itu, Rina, pengguna motor di Bandung, mengaku kecewa dengan dugaan pengoplosan tersebut. “Saya sudah tidak percaya lagi. Selama ini saya selalu pakai Pertamax karena katanya lebih baik untuk mesin, tapi ternyata mungkin saja yang saya beli bukan RON 92 asli,” keluhnya.

Kekecewaan ini membuat sebagian konsumen mempertimbangkan langkah hukum. Beberapa kelompok pengguna kendaraan mulai membahas kemungkinan mengajukan gugatan class action terhadap pihak terkait.

Menurut pakar hukum konsumen, gugatan class action dapat diajukan jika ada bukti kuat bahwa konsumen dirugikan akibat dugaan pengoplosan BBM ini.

Jika ada indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen secara luas, maka mereka berhak mengajukan gugatan. Namun, tentu perlu bukti konkret bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai spesifikasi,” ujar Yudhistira, pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

Sementara itu, tekanan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini semakin besar. Warganet ramai-ramai menuntut transparansi dan audit independen terhadap kualitas BBM yang dijual Pertamina selama periode dugaan pelanggaran.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami kasus ini, sementara masyarakat menanti kepastian hukum dan kejelasan terkait kualitas BBM yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun.

Editor : Salman Alfarisi

 

Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dalam skandal korupsi impor minyak yang diungkap Kejaksaan Agung menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

One thought on “Gugatan Class Action Mengancam, Konsumen Pertamax Tuntut Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *