Geng Motor Seruduk Polisi: Tersangka dari Pelajar Sampai Guru

16 Juni 2025 | oleh Celotehmuda.com

Geng Motor Seruduk Polisi: Tersangka dari Pelajar Sampai Guru
Bagikan artikel ini:

CELOTEHMUDA.COM – MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan sepuluh anggota geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Manggala, Minggu (1/6/2025). Ironisnya, para pelaku berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga guru honorer.

Baca Juga: Modus Dorong Motor, Supir Asal Jeneponto Terlibat Curanmor Lintas Provinsi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/6), mengungkapkan bahwa pelaku terdiri dari kelompok usia muda, termasuk di antaranya yang masih di bawah umur.

“Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, lalu ada juga yang guru honorer, ada juga yang pengangguran,” kata Arya.

Identitas para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26). Ketiganya diketahui merupakan bagian dari tiga geng motor berbeda, namun saat kejadian tergabung dalam satu kelompok untuk merencanakan aksi bentrok dengan geng motor lainnya.

Kapolrestabes menjelaskan, tawuran itu direncanakan melalui media sosial. Para anggota geng motor melakukan “COD” (cash on delivery), istilah yang biasa digunakan dalam jual beli daring, namun kini dimodifikasi menjadi perjanjian lokasi tawuran antar kelompok.

“Tawuran antar kelompok ini sekarang ini dilakukan secara di media sosial. Mereka melakukan namanya COD, COD itu janjian antar satu kelompok dengan geng motor lain melalui media sosial,” jelas Arya.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa tawuran tersebut kerap disiarkan secara langsung melalui TikTok, Facebook, dan Instagram. Rekaman aksi kekerasan itu kemudian disebarluaskan dan dianggap sebagai bentuk kebanggaan atau inspirasi bagi kelompok remaja lainnya.

Baca Juga: Cekcok Soal Ayam Berujung Tragis, Petani di Kolaka Utara Dibacok Kakak Ipar

“Ketika mereka melakukan tawuran mereka live di TikTok atau live di FB dan Instagram, dan rekamannya pun mereka share. Nah ini ketika mereka share dengan anak-anak lain yang lalu menginspirasi,” tambahnya.

Informasi tentang rencana tawuran yang diterima oleh pihak kepolisian segera ditindaklanjuti. Polisi kemudian menggelar operasi pencegahan dan menghadang kelompok pelaku di Jalan Batua Raya.

Namun dalam upaya pembubaran itu, para pelaku melakukan perlawanan hingga menabrak seorang petugas kepolisian. Aksi nekat itu menyebabkan polisi mengalami luka dan terjatuh.

“Ada polisi yang terluka karena sempat ditabrak dan menghalangi anak-anak yang mau tawuran itu, terus ditabrak sehingga anggota polisi jatuh, dan juga terluka,” ungkap Arya.

Baca Juga: Modus Manipulasi Rekening, Pegawai Bank BUMN Tilap Dana Nasabah Rp2,2 Miliar

Saat ini kesepuluh pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap tindakan mereka mencapai 12 tahun penjara.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok atau individu lain yang memfasilitasi atau terlibat dalam jaringan distribusi konten kekerasan dari geng motor tersebut.

Editor : Salman Alfarisi