CELOTEHMUDA.COM – Aksi solidaritas warga Bara-barayya menggema di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/4/2025), dalam sidang lanjutan Gugatan Perlawanan Eksekusi. Massa yang tergabung dalam Aliansi Bara-barayya Bersatu menuntut penghentian rencana penggusuran terhadap pemukiman mereka.
Baca Juga : Warga Bara-Baraya Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk Cegah Eksekusi Tanah yang Dianggap Tidak Sah
Ketegangan meningkat sejak sidang dimulai, dengan massa membagikan selebaran yang menuntut lima hal, antara lain membatalkan surat permohonan eksekusi, menghadirkan Terlawan Itje Siti Aisyah ke persidangan, mengusut dugaan pemalsuan surat kuasa, membuka akses warkah tanah, serta menarik aparat keamanan dari pemukiman warga.
Selama jalannya sidang yang beragendakan pembacaan gugatan, Muhammad Nur, selaku Pelawan, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Terlawan. “Kami terus berlawan karena kami berhak atas tanah kami. Siapa di atas muka bumi ini yang rela digusur tanpa alasan yang jelas dan terlebih itu adalah mafia tanah?” ujarnya dengan suara keras di hadapan Majelis Hakim.
Suasana semakin memanas saat LBH Makassar mengungkap adanya ketidaksesuaian tanda tangan antara Surat Kuasa dan KTP milik Itje Siti Aisyah. Temuan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi administrasi demi memenangkan eksekusi.
Baca Juga : Warga Bara-Baraya Perkuat Solidaritas Hadapi Ancaman Penggusuran
Permintaan warga untuk menghadirkan Terlawan Itje Siti Aisyah langsung ke persidangan ditolak. Kuasa hukum Terlawan kembali menyatakan bahwa Itje sedang sakit, yang memicu kekecewaan warga yang telah lama menunggu kejelasan.
Lusia, salah seorang warga Bara-barayya, menegaskan pentingnya kehadiran Terlawan di persidangan. “Setidaknya, kami tahu siapa yang memohon untuk menggusur kami. Dia harus berhadapan dengan kami selaku calon korban,” ujar Lusia.
Editor : Salman Alfarisi