03 Juli 2025 | oleh Celotehmuda.com
Jakarta – Desakan agar Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya kembali mencuat. Kali ini, tekanan datang dari kelompok Advokat Perekat Nusantara bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang secara resmi melayangkan surat somasi kepada Gibran.
Dalam somasi tersebut, para advokat memberi batas waktu tujuh hari bagi Gibran untuk menyatakan pengunduran diri. Jika somasi tidak diindahkan, mereka berencana mengajukan usulan pemakzulan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: PMII Cabang Mamuju Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Evaluasi Total Rezim Prabowo-Gibran
Perwakilan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Salestinus, menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar desakan pengunduran diri. Salah satunya terkait tidak adanya klarifikasi dari Gibran mengenai kepemilikan akun media sosial bernama Fufufafa, yang disebut-sebut memuat konten penghinaan dan asusila.
“Padahal akun itu mengandung muatan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian, serta konten berorientasi seksual yang tidak sehat. Hal ini membuat kepercayaan publik semakin runtuh,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/7/2025).
Selain soal dugaan akun media sosial, Petrus juga menilai proses pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 telah menciderai demokrasi dan sistem ketatanegaraan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres, dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberikan sanksi kepada sejumlah hakim konstitusi.
Baca Juga: Wajo Siap Jemput Program Strategis KKP, Optimalkan Potensi Perikanan Tangkap
Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya berdampak administratif pada hakim, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap keabsahan keputusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Ini bukan hanya persoalan putusan MK, melainkan persoalan legitimasi demokrasi yang seharusnya dijaga,” tegas Petrus.
Baca Juga: Pemkot Makassar Bawa Aspirasi Warga Pulau Sangkarrang ke Kemenhub untuk Pemerataan Pembangunan
Lebih lanjut, Petrus menyebut bila dalam tujuh hari Gibran tidak menyampaikan pengunduran diri, pihaknya bersama TPDI akan membawa persoalan ini sebagai aspirasi masyarakat ke MPR. Mereka berencana meminta penyelenggaraan sidang khusus guna mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi dan desakan pengunduran diri tersebut.
Editor : Salman Alfarisi
Sumber : fajar.co.id