Kejaksaan Tangkap Haji Nasri, Tersangka Korupsi Rp10 Miliar Proyek DAK Papua

03 Juli 2025 | oleh Celotehmuda.com

Kejaksaan Tangkap Haji Nasri, Tersangka Korupsi Rp10 Miliar Proyek DAK Papua
Bagikan artikel ini:

Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire berhasil menangkap H. Muh. Nasri (47), yang dikenal luas sebagai “Crazy Rich Gowa”. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari di rumah pribadi Nasri di Kota Makassar.

Nasri, yang menjabat sebagai Direktur PT Planet Beckam, merupakan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,26 miliar.

Baca Juga: Modus Dorong Motor, Supir Asal Jeneponto Terlibat Curanmor Lintas Provinsi

Bersama rekannya, Muh. Amir Nurdin selaku Direktur CV Dammar Jaya, Haji Nasri diduga kuat menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan proyek tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan putusan pengadilan, proyek irigasi tersebut sebagian besar tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memvonis Haji Nasri dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan), serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak inkrah, maka aset-aset milik Nasri akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil lelang masih belum mencukupi, sisa kerugian akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa penangkapan Haji Nasri merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum.

Baca Juga: Cekcok Soal Ayam Berujung Tragis, Petani di Kolaka Utara Dibacok Kakak Ipar

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan, apalagi mereka yang terlibat dalam korupsi. Kami mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus Salim.

Nasri telah menjadi buronan sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap pada tahun 2024. Upaya pelacakan intensif akhirnya membuahkan hasil melalui operasi penangkapan terkoordinasi.

Baca Juga: Modus Manipulasi Rekening, Pegawai Bank BUMN Tilap Dana Nasabah Rp2,2 Miliar

Penangkapan ini menjadi pengingat kuat bahwa sistem hukum di Indonesia terus bergerak untuk menindak pelaku kejahatan, termasuk yang mencoba menghindari proses hukum dengan bersembunyi.

Kejaksaan menyatakan akan terus memperkuat kerja sama lintas wilayah guna memburu para pelaku tindak pidana yang masih buron. Publik pun diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan hukum.

Editor : Salman Alfarisi