MAKASSAR, CELOTEHMUDA.COM – Sidang mediasi gugatan perlawanan eksekusi lahan di kawasan Bara-Barayya kembali menemui jalan buntu. Hal ini terjadi setelah tergugat, Itje Siti Aisyah, kembali absen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (8/4).
Ketidakhadiran berulang ini memicu kecurigaan warga terhadap motif di balik proses hukum yang sedang berjalan.

Meski diwakili oleh kuasa hukum yang membawa surat keterangan dokter, warga tetap mempertanyakan itikad baik Itje dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Terlebih, mediasi tidak mewajibkan kehadiran fisik tergugat di pengadilan, cukup melalui sambungan telepon.
“Dia bahkan tidak bisa dihubungi lewat telepon. Ini mencurigakan,” kata Abdul Azis Dumpa, kuasa hukum warga Bara-Barayya.
Baca Juga : Warga Bara-Baraya Perkuat Solidaritas Hadapi Ancaman Penggusuran
“Kalau memang benar dia yang mengajukan permohonan eksekusi, kenapa susah sekali dihubungi?”
Warga menduga ada upaya untuk menyembunyikan sesuatu, apalagi ketidakhadiran tergugat menghambat proses verifikasi penting terkait status hukum sebagai ahli waris sah.
Menurut Azis, hal ini bisa menjadi celah bagi pihak yang tidak berwenang untuk menyalahgunakan sistem hukum demi kepentingan pribadi.
Baca Juga : Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah Bara-Barayya, Warga Temukan Bukti Pemalsuan Dokumen
Warga menuntut ketegasan dari pihak pengadilan untuk memastikan legalitas pengajuan eksekusi.
“Kalau tidak bisa dibuktikan siapa dia, bagaimana mungkin dia bisa mengklaim sebagai ahli waris dan meminta eksekusi atas tanah yang sudah lama ditempati warga?” tegas Azis.
Sengketa lahan di Bara-Barayya ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut hak tinggal puluhan warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Ketidakpastian hukum yang berlangsung justru semakin memicu kecemasan dan keresahan masyarakat.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, namun warga menyatakan akan terus menuntut transparansi dan kepastian hukum dari proses yang tengah berlangsung.
Editor : Salman Alfarisi