Warga Bara-Baraya Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk Cegah Eksekusi Tanah yang Dianggap Tidak Sah

Warga Bara-Baraya Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk Cegah Eksekusi Tanah yang Dianggap Tidak Sah

Celotehmuda.com – Warga Bara-Baraya resmi mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Februari 2025. Gugatan ini diajukan terkait permohonan eksekusi dalam perkara No. 239/Pdt.G/2019/PN Mks yang dianggap mengandung kejanggalan hukum.

Sidang perdana terkait gugatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10:00 WITA di Pengadilan Negeri Makassar.

Warga Bara-Baraya mengajukan gugatan perlawanan eksekusi untuk mencegah eksekusi yang dianggap tidak sah dan mengungkap dugaan kecurangan dalam proses hukum sebelumnya. Mereka menyoroti indikasi pemalsuan keterangan otentik terkait status ahli waris pemohon eksekusi, Itje Siti Aisyah, yang dinilai tidak memiliki hak sah untuk mengajukan eksekusi atas tanah yang disengketakan.

Warga mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan hak mereka atas tanah tersebut, termasuk bukti peralihan hak yang sah, dan berharap gugatan ini dapat membuktikan dasar kepemilikan mereka.

Gugatan ini penting bagi warga karena dengan gugatan ini warga berharap pengadilan dapat menahan diri dan tidak melakukan eksekusi terhadap warga Bara-Baraya. Lewat gugatan ini warga berharap kebohongan dan kecurangan bisa dibongkar. Semua proses peradilan harus dijalankan dengan jujur,” ujar Andarias, perwakilan warga.

Dengan gugatan ini, warga Bara-Baraya berharap agar proses peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta mencegah eksekusi yang dianggap tidak sah. Mereka berharap agar semua kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya dapat terungkap dan bahwa hak mereka atas tanah yang disengketakan dapat diakui oleh pengadilan. Warga menegaskan pentingnya kejujuran dalam setiap tahapan peradilan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Salman Alfarisi

 

 

Warga Bara-Baraya resmi mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Februari 2025. Gugatan ini diajukan terkait permohonan eksekusi dalam perkara No. 239/Pdt.G/2019/PN Mks yang dianggap mengandung kejanggalan hukum.

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *