Banner Iklan

PP Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Digodok, Terbit Sebelum Bulan Puasa

13 Februari 2025 | oleh Redaksi

PP Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Digodok, Terbit Sebelum Bulan Puasa
Bagikan:

Celotehmuda.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Targetnya, PP tersebut akan terbit sebelum bulan puasa yang diperkirakan jatuh pada awal Maret 2025.

Baca Juga : Pemerintah dan DPR Guyub Wujudkan Swasembada Energi

Baca Juga: Melayu Day 2026 Digelar di Tailan (YALA), Ajang Promosi Produk dan Talenta Indonesia ke Asia Tenggara

Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan bahwa Gaji ke-13 dan THR bagi para pegawai ASN dalam kondisi aman dan akan tetap dibayarkan. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan PP yang menjadi dasar hukum pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.

Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Kita sedang mempersiapkan PP-nya, ujar Rini saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Rini berharap proses penggodokan PP ini bisa selesai sebelum bulan puasa dimulai. Hal ini bertujuan agar para ASN dapat menerima hak mereka sesuai jadwal. Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa PP-nya sudah keluar, tambahnya.

Baca Juga : Pemerintah Atur Ulang Distribusi Elpiji 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan

Gaji ke-13 dan THR Dipastikan Tetap Dibayarkan

Di tengah kabar penghematan anggaran besar-besaran dalam APBN 2025 sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto, muncul rumor bahwa gaji ke-13 dan THR bagi ASN akan ditiadakan tahun ini. Pemerintah sendiri menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp 306 triliun.

Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Media Siber: ‘Literasi Digital Itu Fondasi Ekonomi Kita!’

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Hasan memastikan bahwa hak-hak para abdi negara ini tidak akan terganggu oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” kata Hasan saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Imbauan untuk Tidak Percaya Hoaks

Hasan juga mengimbau kepada para PNS agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan hak-hak PNS. Ia menduga ada kampanye ketakutan yang sengaja disebarkan oleh beberapa pihak untuk mengganggu kestabilan psikologis para abdi negara.

Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang berkaitan dengan hak-hak PNS. Kami pastikan gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Aklamasi, Andi Bau Padiawanti Kembali Nakhodai KKW Kolaka Utara saat Musda

Baca Juga : Pemerintah Digitalisasi Data untuk Cegah Kebocoran Anggaran Bansos

Dengan adanya kepastian dari pemerintah, diharapkan para ASN tidak lagi resah terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan THR. Kementerian PANRB terus bekerja keras agar PP terkait dapat segera diterbitkan sebelum bulan puasa.

Editor : Salman Alfarisi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).