Sidrap – Sebuah proyek dana hibah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp9 miliar yang diamanahkan kepada Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga fiktif. CV Sufri Sehati, perusahaan yang dipercaya untuk mengerjakan proyek tersebut, hingga kini belum menerima kepastian terkait tindak lanjut proyek, meskipun telah menyetorkan dana sebesar Rp665 juta.
Baca Juga : Sopir BNI di Enrekang Dipecat Diduga karena Beda Pilihan Politik
Direktur CV Sufri Sehati, Sufri, mengungkapkan kekecewaannya setelah berbulan-bulan menunggu kepastian yang tak kunjung terealisasi sejak September 2024. Sufri mengungkapkan bahwa dana yang telah disetorkan sebanyak tiga kali dengan total Rp665 juta, dikirimkan kepada seorang yang bernama Rizaly, yang disebut-sebut sebagai pengurus proyek.
“Saya sudah setor uang total Rp665 juta. Itu tiga kali pengiriman. Bukti transfernya ada. Dananya saya kirim ke seseorang bernama Rizaly,” ujar Sufri.
Sufri menceritakan awal mula keterlibatannya dalam proyek tersebut. Menurutnya, Rizaly pertama kali diperkenalkan oleh rekan-rekannya, A. Patahangi dan Zul, yang kemudian mempertemukannya dengan Penjabat (Pj) Bupati Sidrap, H. Basrah, di rumah dinas pada waktu itu. Dari pertemuan itu, Sufri diminta untuk ikut serta dalam pengerjaan proyek hibah Kemenkes yang besar nilainya tersebut.
Baca Juga : Satpol PP Bone Amankan Pengemis Modus Baru Berkedok Penggalangan Donasi
Namun, setelah menyetorkan dana yang diminta, Sufri mengaku kesulitan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proyek. Ia pun menyesalkan tidak adanya komunikasi yang jelas terkait penggunaan dana yang telah disetorkan.
“Sudah berbulan-bulan kami menunggu, tapi tidak ada kepastian. Kami diminta untuk mengirimkan dana, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan pihak berwenang lainnya belum memberikan komentar resmi terkait dugaan proyek fiktif ini. Namun, kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat besar proyek yang melibatkan dana negara dan keterlibatan pejabat daerah dalam prosesnya. Kini, pihak CV Sufri Sehati berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang agar kasus ini dapat segera terungkap dan hak-haknya sebagai kontraktor bisa dipenuhi.
Sufri juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, terutama yang melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Kami berharap ada kejelasan agar kami tidak terus-terusan dirugikan,” tutupnya.
( Editor : Salman Alfarisi )