Warga Wewangrewu Sampaikan Aspirasi Sengketa Tanah ke DPRD Wajo

08 Mei 2025 | oleh Celotehmuda.com

Warga Wewangrewu Sampaikan Aspirasi Sengketa Tanah ke DPRD Wajo
Bagikan artikel ini:

CELOTEHMUDA.COM – Persoalan tanah warisan kembali mencuat di Kabupaten Wajo. Sejumlah warga Desa Wewangrewu mendatangi DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik keluarga, namun kini dikabarkan telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Baca Juga : HMI Wajo Serukan Aksi di Hari Pendidikan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Janji

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Wajo pada Rabu (7/5), warga menyampaikan bahwa permasalahan bermula dari tahun 1974, saat salah satu kerabat Baharuddin Welle meminjam sebidang tanah seluas 34 are untuk dijadikan tempat usaha koperasi unit desa (KUD). Menurut warga, saat itu dibuat surat pernyataan yang menyebut adanya hutang, meski pengetikan dokumen dilakukan belakangan.

Baca Juga: Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Syaqirah di Final Audisi D’Academy 7

Baharuddin Welle, pemilik tanah yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan kegelisahannya terhadap kejelasan status lahan tersebut. Ia mengaku memiliki bukti bahwa tanah itu dulunya memang miliknya secara pribadi.

“Dulu tanah ini masih milik bersama, belum dibagi warisan. Tapi ada orang yang pernah meminjam dan bahkan sempat membayar denda ke saya. Itu salah satu buktinya,” ujar Baharuddin.

Baca Juga : Solidaritas Pemuda Wajo Bela Rakyat Desak Kejelasan Realokasi RSUD Siwa

Ia juga menuturkan bahwa ada pengakuan hutang dari pihak peminjam sebesar Rp1.500.000, yang akan dilunasi setelah menerima ganti rugi atas lahan tersebut. Namun, seiring waktu, muncul informasi bahwa lahan itu telah bersertifikat atas nama pihak lain melalui notaris.

“Katanya tanah itu sudah ada sertifikat dari notaris” tambahnya.

Lebih jauh, Baharuddin menyoroti keberadaan dokumen P2 atas nama KUD yang diterbitkan pada tahun 1981. Menurutnya, hal ini menambah kerumitan status tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat atas namanya.

Baca Juga: KKSS Gaspol! Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Sekolah & Pangan Nasional

Baca Juga: COVID Comeback? Makassar Dapat 1, Tapi Aman!

Baca Juga : DPRD Makassar Terima Aspirasi Massa Terkait Dugaan Perilaku LGBT di THM Helen’s Play Mart

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi I DPRD Wajo, Amran, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, untuk memeriksa seluruh dokumen dan keterangan yang ada,” jelasnya.

Amran menegaskan, DPRD akan bersikap netral dan berpegang pada data serta dokumen resmi guna menjamin keadilan bagi semua pihak.

Editor : Salman Alfarisi