04 November 2025 | oleh Celotehmuda.com
Celotehmuda.com •• Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wajo tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Andi Syaqirah Dapat Kejutan Satu Paket Umrah dari PT Mubarak Travel Saat Konser Perdana
Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Wajo, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wajo, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wajo, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah substansi dalam Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan sejumlah masukan terhadap draf Raperda. Masukan tersebut antara lain penyempurnaan aspek filosofis pada konsideran, penyesuaian dasar hukum yang relevan, perbaikan redaksional pada beberapa pasal, serta penghapusan atau penyederhanaan ketentuan yang dinilai tidak perlu.
Beberapa frasa juga direkomendasikan untuk disesuaikan agar selaras dengan tata naskah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gaya Low Profile Munafri, Rayakan HUT Kota Makassar dengan Syukuran Sederhana
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Wajo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Baharuddin, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mengatakan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian setiap rancangan produk hukum daerah dengan ketentuan yang berlaku.
“Harmonisasi ini bukan hanya soal teknis penyusunan naskah, tetapi juga memastikan bahwa semangat dari regulasi tersebut benar-benar mendukung prinsip keterbukaan dan pelayanan publik yang transparan. Kami berharap hasil pembahasan hari ini dapat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Wajo,” ujar Baharuddin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, turut memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap masyarakat,” kata Andi Basmal.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai asas, teknik, dan hierarki peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)