CELOTEHMUDA.COM — Sidang lanjutan perkara peredaran skincare ilegal mengandung merkuri kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari salah satu terdakwa, Mira Hayati. Dalam pledoinya, Mira mengungkap kondisi fisik dan psikologisnya yang terguncang selama proses hukum berlangsung.
Dengan mengenakan gamis putih, wanita berusia 29 tahun itu tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Arif Wisaksono. Mira menyatakan bahwa rangkaian sidang yang panjang serta tekanan dari pemberitaan media membuat kondisi kehamilannya memburuk hingga harus menjalani operasi caesar.
“Saya mengalami guncangan psikis yang luar biasa yang berakibat bayi yang ada dalam kandungan saya harus dilahirkan secara paksa melalui cesar, demi menjaga keselamatan bayi dan saya sendiri,” ungkap Mira dalam ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa tekanan dari media sosial serta stigma publik turut memperparah beban yang dirasakannya. Menurutnya, opini publik yang terbentuk sejak awal proses hukum membuat dirinya seakan sudah dinyatakan bersalah, bahkan sebelum pengadilan memutuskan.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut hukuman berat terhadap Mira atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Sementara itu, kuasa hukum Mira menekankan bahwa pledoi yang disampaikan kliennya bukan untuk mengelak dari tanggung jawab hukum, tetapi lebih sebagai permohonan agar Majelis Hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi terdakwa yang rentan secara fisik dan emosional.
Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat dampak luas produk skincare ilegal yang beredar di masyarakat, serta besarnya perhatian terhadap isu keamanan produk kecantikan. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.
Salman Alfarisi