Tanpa Bukti Jelas, Mahasiswa Unhas Ditangkap Usai Aksi Protes

Tanpa Bukti Jelas, Mahasiswa Unhas Ditangkap Usai Aksi Protes

CELOTEHMUDA.COM – Seorang mahasiswa berinisial R ditangkap aparat kepolisian saat mengikuti aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional di depan Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat malam (3/5). Penangkapan ini memicu sorotan lantaran dilakukan tanpa alat bukti yang jelas serta tanpa pendampingan hukum.

Baca Juga : Diterbitkan Saat Warga Menolak, Izin Tambang PT ASR Picu Aksi Protes Warga di Mamuju

Sekitar pukul 20.00 WITA, massa aksi bergerak kembali ke depan Pintu 1 Unhas setelah membubarkan diri dari titik sebelumnya di Fly Over Urip Sumoharjo. Aksi dilanjutkan sekitar pukul 20.30 WITA, namun dibubarkan secara paksa oleh petugas keamanan kampus bersama aparat kepolisian dan TNI.

Dalam proses tersebut, R ditangkap dengan dugaan membawa bahan peledak jenis molotov. Aparat kepolisian memperlihatkan beberapa botol sebagai barang bukti. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, R tidak membawa tas saat mengikuti aksi dan tidak mengetahui keberadaan benda yang dimaksud.

Pihak Polsek Tamalanrea menyebut penangkapan berkaitan dengan dugaan pembakaran fasilitas umum.

Baca Juga : HMI Wajo Serukan Aksi di Hari Pendidikan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Janji

“Laporannya ditangkap karena membakar,” ujar salah satu petugas saat dikonfirmasi di lokasi.

R kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Namun hingga dini hari, akses pendampingan hukum terhadap R tidak diberikan. Kuasa hukum beserta mahasiswa solidaritas telah berada di Polrestabes sejak pukul 00.00 WITA, namun petugas menyatakan bahwa R belum dapat didampingi atas dasar arahan pimpinan.

“Ini arahan pimpinan, belum bisa didampingi,” ujar petugas jaga saat ditanya oleh kuasa hukum.

Baca Juga : Solidaritas Pemuda Wajo Bela Rakyat Desak Kejelasan Realokasi RSUD Siwa

Hingga pukul 03.00 WITA, puluhan mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Polrestabes Makassar, menuntut pembebasan R. Sekitar pukul 03.15 WITA, R dibebaskan. Namun, pembebasan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, dan tanpa keterangan resmi mengenai status hukum R.

Kuasa hukum menyatakan bahwa proses penangkapan dan interogasi yang dialami R tidak sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait hak atas pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan.

Editor : Salman Alfarisi

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *