Celotehmuda.com – Pemerintah melalui PT PLN memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari-Februari 2025.
Baca juga : Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh indonesia
Diskon tersebut berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah.

Pemerintah memberlakukan diskon listrik sebagai insentif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai tahun depan.
“Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang disadur dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Baca juga : PLN Umumkan Diskon Listrik 50% untuk Januari-Februari 2025
Ia merinci kategori daya listrik dan jumlah pelanggan PLN yang berhak mendapatkan diskon listrik 50 persen, yakni:
- Daya listrik 450 VA sebanyak 24,7 juta orang
- Daya listrik 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan
- Daya listrik 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan
- Daya listrik 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

Cara mendapatkan diskon listrik 50 persen
Darmawan menjamin, masyarakat akan mendapatkan diskon listrik 50 persen secara mudah pada Januari-Februari 2025.
Pelanggan prabayar maupun pascabayar dapat memperoleh diskon tersebut dengan cara sebagai berikut:
Pelanggan prabayar
- Diskon listrik prabayar didapat saat membeli token listrik di periode yang sama
- Cara dapat diskon token listrik bisa dilakukan dengan bertransaksi di PLN Mobile, ritel, agen, atau tempat lainnya.
Pelanggan pascabayar
- Diskon 50 persen untuk pelanggan pascabayar otomatis berlaku saat membayar tagihan listrik pada Januari dan Februari 2025.
Darmawan mengimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center yang telah disediakan jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait diskon listrik 50 persen.
Baca Juga : DKPP Terima Aduan tahun 2024, Meningkat Lebih dari 100%
contact center siaga 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 087771112123,” tutup Darmawan. (sumber : kompas.com)
2 thoughts on “Syarat Penerima diskon tarif listrik PLN tahun 2025”