Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah Bara-Barayya, Warga Temukan Bukti Pemalsuan Dokumen

CELOTEHMUDA.COM — Sengketa tanah yang melibatkan warga Bara-Barayya kembali memanas dengan dimulainya sidang gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Makassar. Proses persidangan yang berlangsung kini semakin terfokus pada dugaan praktik mafia tanah setelah terungkapnya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hukum yang diajukan oleh pihak yang terlawan, Itje Siti Aisyah.

Kuasa hukum warga Bara-Barayya, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa Itje Siti Aisyah tidak memiliki hak sah untuk mengajukan permohonan eksekusi tanah tersebut. Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Makassar, penggugat yang sah dalam perkara ini adalah ahli waris dari Modhinoeng Dg. Matika, sementara Itje Siti Aisyah memiliki garis keturunan yang berbeda.

Jika merujuk pada Pasal 833 dan Pasal 832 KUHPerdata, sangat jelas bahwa Itje Siti Aisyah tidak berhak mengajukan permohonan eksekusi,” tegas Muhammad Ansar.

Sejak gugatan pertama kali diajukan pada 2017, pihak terlawan yang diwakili oleh Itje Siti Aisyah tidak pernah hadir dalam sidang-sidang sebelumnya. Hal ini memunculkan dugaan adanya kekuatan besar yang mendalangi upaya eksekusi tanah tersebut. Warga Bara-Barayya berpendapat bahwa persoalan ini merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan pihak yang tidak berhak untuk merebut tanah milik warga secara ilegal.

Temuan tanda tangan yang tidak identik dalam dokumen yang diajukan semakin memperkuat dugaan bahwa ada unsur pemalsuan dalam proses hukum ini. Warga setempat tidak tinggal diam. Mereka telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ini ke Polda Sulawesi Selatan dengan harapan pihak kepolisian dapat menyelidiki lebih dalam.

Andarias, salah satu perwakilan warga Bara-Barayya, menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.

Kami sudah membeli tanah ini dan tinggal di sini selama puluhan tahun. Kami tidak akan mundur sejengkal pun. Kami meminta agar majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil dan aparat kepolisian serius mengusut dugaan mafia tanah yang terlibat,” ungkapnya dengan tegas.

Proses persidangan yang masih berlangsung diharapkan dapat membuka tabir lebih dalam mengenai praktik mafia tanah yang diduga beroperasi di balik sengketa ini, serta memberikan keadilan bagi warga Bara-Barayya yang telah lama menempati tanah tersebut.

Editor : Salman Alfarisi

Sengketa tanah yang melibatkan warga Bara-Barayya kembali memanas dengan dimulainya sidang gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *