04 Februari 2025 | oleh Celotehmuda.com
Bone – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone berhasil menangkap lima orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/2/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan keterlibatan seorang ibu rumah tangga dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peredaran narkoba.
Baca Juga : KNPI Sesalkan Kosmetik NRL di Makassar Lolos dari Jerat Hukum
Baca Juga: Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Syaqirah di Final Audisi D’Academy 7
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang diamankan adalah SN (48), warga Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang. SN tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet plastik klip bening kecil.
“Personel melakukan penangkapan terhadap SN yang saat itu sedang memiliki barang bukti narkotika jenis sabu. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKP Aswar, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: KKSS Gaspol! Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Sekolah & Pangan Nasional
Selain SN, empat tersangka lainnya juga diamankan dalam operasi ini. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pemasok utama barang haram tersebut.
Baca Juga : Kanwil Kemenag Sulsel Luncurkan Program Sekolah Penguatan Moderasi Beragama
AKP Aswar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Bone demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kelima tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.