16 Juni 2025 | oleh Celotehmuda.com
CELOTEHMUDA.COM – MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi merumahkan 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penataan status kepegawaian nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan regulasi turunannya.
Baca Juga : Pimpin Apel Pagi, Appi Ajak ASN Tingkatkan Semangat dan Kolaborasi
Baca Juga: Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Syaqirah di Final Audisi D’Academy 7
Langkah ini menindaklanjuti aturan pemerintah pusat melalui sejumlah kebijakan termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan tersebut melarang pengangkatan honorer baru dan mengarahkan semua instansi pemerintah untuk memperkuat sistem kepegawaian berbasis ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa langkah ini bukan kebijakan otonom daerah, melainkan bentuk implementasi reformasi birokrasi secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” jelas Sukarniaty, Minggu (14/6/2025).
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Appi Dorong ASN Jadi Teladan Bagi Masyarakat
Menurutnya, kebijakan ini telah disosialisasikan sebelumnya kepada seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait.
Sukarniaty menjelaskan bahwa formasi jabatan yang tersedia di lingkungan Pemprov Sulsel kini hanya diperuntukkan bagi jalur PPPK, baik tahap I maupun tahap II, yang proses rekrutmennya masih menunggu pengumuman final dari pusat.
Baca Juga: KKSS Gaspol! Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Sekolah & Pangan Nasional
“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” ujar Sukarniaty.
Ia juga menyebut bahwa mereka yang tidak lolos seleksi PPPK, tidak akan lagi dapat dipekerjakan secara non-ASN, karena seluruh jabatan fungsional yang ada memang diperuntukkan hanya bagi ASN.
Sebagai konsekuensi dari status nonaktif ini, honorer yang dirumahkan tidak lagi menerima gaji terhitung sejak 1 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran BKN nomor: 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non-ASN Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Pensiunan ASN dan Guru Dirikan Sekolah Sosial
Kendati telah dirumahkan, Sukarniaty menyebut bahwa peluang untuk kembali bekerja tetap terbuka, tergantung kebutuhan organisasi. Salah satu peluang tersebut adalah melalui skema PPPK paruh waktu, jika mekanismenya telah diatur oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: COVID Comeback? Makassar Dapat 1, Tapi Aman!
“(Peluang 2.017 honorer yang dirumahkan kembali bekerja) dapat dimungkinkan PPPK paruh waktu jika ada kebutuhan organisasi/daerah,” terangnya.
Sementara ini, Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari pusat mengenai rekrutmen PPPK gelombang berikutnya dan regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu.
Editor : Salman Alfarisi