Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Januari 2025
Solidaritas Petani Angata menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan pengusuran paksa yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Perusahaan perkebunan sawit ini diduga telah merampas hak masyarakat, merusak lingkungan, serta melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait penggunaan lahan dan usaha perkebunan.
Pengusuran Paksa yang Berlanjut
Sejak tanggal 18 Januari 2025, PT Marketindo Selaras terus melanjutkan pengusuran paksa terhadap lahan perkebunan milik masyarakat setempat. Hingga saat ini, sudah tercatat 40 rumah warga yang telah dirobohkan oleh pihak perusahaan. Dalam proses tersebut, warga sering kali dihadapkan dengan ancaman dan intimidasi dari preman yang disewa oleh perusahaan untuk menekan mereka agar meninggalkan tanah mereka.

Baca Juga : Aksi Petani Angkona: Melawan Perusahaan, Menegakkan Hak atas Lahan Garapan
Menurut laporan dari masyarakat setempat, mereka merasa terancam dan tidak mendapat perlindungan yang memadai dari pihak berwenang. Keberadaan preman sewaan yang diterjunkan perusahaan semakin memperburuk situasi, menyebabkan ketegangan yang mendalam di kalangan masyarakat Angata.
Desakan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas pengusuran yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras. Masyarakat, melalui Solidaritas Petani Angata, dengan tegas mendesak agar Presiden Prabowo Subianto, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kapolri, segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas perusahaan sawit yang sudah merugikan banyak warga ini.

“Ini bukan hanya masalah pengusuran lahan, tapi ini juga masalah hak hidup dan keberlangsungan hidup warga. Kami mendesak agar pemerintah segera turun tangan dan menghentikan tindakan sewenang-wenang PT Marketindo Selaras,” ungkap perwakilan dari Solidaritas Petani Angata.
Seruan Solidaritas untuk Masyarakat Angata
Solidaritas Petani Angata juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dengan petani Angata yang saat ini sedang berjuang melawan pengusuran paksa yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras. Aksi solidaritas ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan menggerakkan langkah nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan pengusuran dan memperjuangkan hak-hak warga yang selama ini terabaikan.
Masyarakat Angata berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius, baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun aparat penegak hukum, untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak petani lokal yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada lahan yang kini sedang terancam. ( Editor : Salman )
2 thoughts on “PT Marketindo Selaras Kembali Melakukan Pengusuran Lahan Milik Masyarakat, di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan.”