PPDB Resmi Berganti Nama Jadi SPMB, Sistem Zonasi Dihapus

PPDB Resmi Berganti Nama Jadi SPMB, Sistem Zonasi Dihapus

Jakarta, 30 Januari 2025 – Pemerintah resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan mengatasi berbagai kelemahan dalam sistem sebelumnya.

Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Prof. Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurut Prof. Mu’ti, perubahan nama dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian dari upaya memastikan pendidikan yang lebih bermutu dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.

SPMB Lebih Menarik dan Mencerminkan Kekeluargaan

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyebutkan bahwa istilah murid dalam SPMB dirasa lebih familiar dan mencerminkan nilai kekeluargaan dalam dunia pendidikan.

Istilah ‘murid’ lebih menarik dan akrab di masyarakat. Ini juga bagian dari pendekatan baru dalam sistem pendidikan kita,” kata Biyanto, dilansir dari Antara (24/1/2025).

Pergantian nama ini telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Prof. Mu’ti menegaskan bahwa rancangan perubahan ini telah disampaikan kepada Presiden, dan beliau menyetujui substansi usulan tersebut.

Sistem Zonasi Dihapus, Diganti Sistem Domisili

Selain perubahan nama, pemerintah juga menghapus sistem zonasi dalam penerimaan murid baru. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem domisili, yang lebih berfokus pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.

Melalui sistem domisili, penerimaan siswa akan lebih menitikberatkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah tanpa harus bergantung pada data KK,” jelas Prof. Mu’ti.

Pemerintah berencana menggunakan teknologi canggih untuk memastikan keakuratan sistem domisili, sekaligus mengurangi praktik kecurangan yang kerap terjadi dalam sistem zonasi.

Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Untuk memastikan implementasi SPMB berjalan lancar, Prof. Mu’ti juga akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna membahas aspek teknis dari sistem baru ini.

Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, penerimaan murid baru di Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Pemerintah resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *