PPATK Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa untuk Judi Online Hingga Puluhan Miliar

PPATK Ungkap Penyalahgunaan Dana Desa untuk Judi Online Hingga Puluhan Miliar

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa yang menggunakan anggaran tersebut untuk aktivitas perjudian online. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa justru diselewengkan dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa temuan ini berasal dari hasil penelusuran yang menunjukkan adanya aliran dana desa yang digunakan untuk judi online. “Banyak kepala desa di sejumlah wilayah menerima transfer dana desa dan melakukan transaksi perjudian online. Nilainya cukup signifikan, berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per individu,” ujar Natsir.

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara. Dalam periode Januari hingga Desember 2024, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 115 miliar untuk wilayah tersebut. Namun, sekitar Rp 50 miliar dari dana tersebut ditransfer kepada kepala desa dan pihak lainnya. Ironisnya, lebih dari Rp 40 miliar di antaranya disalahgunakan untuk aktivitas judi online.

PPATK menegaskan bahwa temuan ini adalah bentuk pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa yang diduga rawan penyalahgunaan. “Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku penyalahgunaan dana desa ditindak sesuai hukum,” tambah Natsir.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, agar dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan ilegal. Pemerintah daerah diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.

Langkah Hukum

PPATK telah menyerahkan laporan hasil analisis kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Penyalahgunaan dana publik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat luas, khususnya warga desa yang bergantung pada program pembangunan,” pungkas Natsir.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih pada sistem pengawasan dana desa dan memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.

 

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa yang menggunakan anggaran tersebut untuk aktivitas perjudian online.

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *