Polemik Kapling Laut di Makassar, Sertifikat HGB di Atas Laut Jadi Sorotan

Polemik Kapling Laut di Makassar, Sertifikat HGB di Atas Laut Jadi Sorotan

Makassar – Kasus kapling laut kembali menjadi perbincangan hangat, kali ini di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polemik ini muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT DG pada tahun 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Sertifikat tersebut menjadi sorotan karena saat diterbitkan, kawasan itu masih berupa laut.

Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Ahmad Yusran, menilai bahwa penerbitan SHGB tersebut berpotensi melanggar aturan. Ia menyebutkan bahwa SHGB semestinya hanya berlaku untuk lahan darat, bukan perairan.

SHGB itu terbit sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan pada 2022. Padahal, sesuai aturan, SHGB diperuntukkan atas tanah, bukan perairan,” ujar Yusran.

Melalui pengamatan menggunakan aplikasi Google Earth, ditemukan bahwa pada 2015 area tersebut sebagian besar masih berupa laut dengan pola menyerupai pematang sawah. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan tanpa dasar yang sesuai.

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar enggan memberikan informasi rinci mengenai kepemilikan SHGB tersebut. Kepala Seksi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mempublikasikan informasi terkait pemilik sertifikat dengan alasan keterbatasan hak akses.

Kami hanya bisa memastikan bahwa sertifikat itu ada. Tapi mengenai pemiliknya dan waktu penerbitannya, mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan karena terkait hak perorangan,” kata Andrey.

Kawasan reklamasi ini mencakup lahan seluas 23 hektare yang kini menjadi sumber polemik. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam penerbitan dokumen legal di kawasan reklamasi serta perlunya transparansi dari pihak terkait.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PT DG terkait polemik yang berkembang. Publik menantikan tindak lanjut dari pemerintah dan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan lingkungan.

Kasus kapling laut kembali menjadi perbincangan hangat, kali ini di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polemik ini muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT DG pada tahun 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga.

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *