Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari-Februari 2025. Pelanggan listrik prabayar hanya perlu membayar setengah dari kuota yang ingin dibeli, seperti membeli token berisi Rp 100 ribu seharga Rp 50 ribu. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengumumkan bahwa tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar akan disesuaikan secara otomatis untuk hanya membayar 50% dari tagihan normal.
Baca Juga : PDIP Pecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution
“Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun dari sudut pandang kami, karena penyesuaian akan melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” kata Darmawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendata bahwa diskon tarif listrik tersebut akan didapatkan oleh 81,1 juta pelanggan. Total anggaran yang disiapkan negara untuk insentif ini mencapai maksimal Rp 5,4 triliun per bulan atau hingga Rp 10,8 triliun selama dua bulan tersebut. Pemerintah juga akan menyuntikkan dana ke setiap rumah tangga senilai Rp 66.584 per bulan pada Januari-Februari 2025.
Darmawan menjelaskan bahwa diskon tarif listrik 50% ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA). Diskon tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA dikelompokkan menjadi empat bagian, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Baca juga : Geger! Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Terungkap
Jumlah pelanggan terbanyak ada di kelompok 900 VA, yang mencapai 38 juta pelanggan. Posisi kedua ditempati oleh kelompok 450 VA sebanyak 24,6 juta pelanggan, disusul kelompok 1.300 VA sejumlah 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sekitar 4,6 juta pelanggan. Darmawan juga menyampaikan bahwa pelanggan tersebut tidak akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat kebijakan insentif ini.

Kementerian Keuangan akan membayarkan PPN atas listrik pada rumah tangga dengan daya kurang dari 6.600 VA, dengan anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 12,1 triliun. “Kami mengapresiasi bahwa PPN hanya dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN dengan daya lebih dari 6.600 VA. Alhasil, sebanyak 99,5% pelanggan rumah tangga kami terbebas dari PPN,” kata Darmawan.
Selain itu, PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya dan memastikan bahwa seluruh proses penyesuaian tarif dilakukan dengan transparan dan efisien. Pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan diskon ini sebaik-baiknya untuk mengurangi beban biaya listrik selama periode diskon.
Baca juga : Koalisi LSM dan Media Wajo Peringatkan ATR BPN
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendukung peningkatan daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi. Diskon tarif listrik diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi jutaan rumah tangga di Indonesia.
Pelanggan yang berhak atas diskon ini tidak perlu khawatir akan proses penyesuaian, karena semuanya akan dilakukan secara otomatis oleh sistem digital PLN. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada hambatan bagi pelanggan dalam menikmati insentif ini. (celoteh)
Pingback: “Keputusan, Libur Natal dan Tahun Baru 2025” - celotehmuda.com