Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan inisial M dan K selaku Mantri dan dengan inisial S, N, dan A sebagai Calo.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud di salah satu bank plat merah di Kabupaten Wajo terkait KUR (Kredit Usaha Rakyat) berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Wajo Print- 06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama inisial M, S, dan N. Selain itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Wajo Nomor : Print -01 /P.4.19/ Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama tersangka inisial K dan A.
Baca Juga : Membangun Wajo di Persimpangan: Refleksi Hari Antikorupsi Sedunia 2024
Berdasarkan hal tersebut tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka M dan K selaku Mantri, kemudian atas nama tersangka S, N, dan A sebagai Calo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo :
• Nomor 02/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama tersangka M;
• Nomor 03/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama tersangka S;
• Nomor 04/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama tersangka N;
• Nomor 05/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama tersangka K;
• Nomor 06/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama tersanka A.

Bahwa Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Kabupaten Wajo Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia dengan Kampanye Stiker di OPD
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1.Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2.Alasan Obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan potensial estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 762.230.553,-.
Pingback: PT Marketindo Selaras Kembali Melakukan Pengusuran Lahan Milik Masyarakat, di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan. - celotehmuda.com