Celotehmuda.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dengan membekukan seluruh Penjabat (Pj) RT/RW yang saat ini menjabat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam upaya menjamin proses pemilihan Ketua RT/RW yang jujur, adil, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan BPJS Kesehatan Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan
Munafri menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT/RW harus berlangsung dengan prinsip netralitas. Oleh karena itu, seluruh Pj RT/RW yang saat ini menjabat akan digantikan oleh tokoh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan dalam pemilihan tersebut.
“Kita ingin memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan. Oleh karena itu, Pj RT/RW yang saat ini menjabat tidak diperkenankan ikut serta agar tidak ada keuntungan yang tidak adil bagi mereka,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Jumat (7/3/2025).
Keputusan ini diambil untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh Pj RT/RW yang masih menjabat. Menurut Munafri, adanya keterlibatan mereka dalam pemilihan bisa menimbulkan ketidakadilan serta berpotensi mempengaruhi warga untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : PDAM Makassar Setorkan Dividen Rp11,6 Miliar ke Pemkot Makassar di Tengah Dampak El Nino
“Kita ingin pemilihan yang fair. Jangan sampai ada yang menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam kontestasi. Oleh karena itu, kita tunjuk tokoh masyarakat yang benar-benar netral,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Makassar akan berkonsultasi dengan para tokoh masyarakat, camat, lurah, serta unsur pemerintahan lainnya untuk memilih pengganti yang netral dan tidak memiliki ambisi untuk maju dalam pemilihan.
“Kami ingin memastikan bahwa yang ditunjuk sebagai pengganti adalah mereka yang tidak memiliki niatan untuk maju. Dengan begitu, proses pemilihan bisa berjalan secara transparan dan tanpa kepentingan,” tegas Munafri.
Terkait jadwal pemilihan Ketua RT/RW, Munafri menyebut bahwa pemungutan suara baru akan dilakukan setelah pengesahan APBD Perubahan. Hal ini dikarenakan masih adanya kebutuhan anggaran yang harus dipersiapkan oleh Pemkot Makassar untuk menyelenggarakan pemilihan secara langsung.
“Insyaallah pemilihannya akan kita atur waktunya setelah APBD Perubahan disahkan, karena ini juga berkaitan dengan kesiapan anggaran,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Percepat Program Strategis Demi Pelayanan Publik
Selain itu, Munafri juga menegaskan bahwa insentif bagi RT/RW yang terpilih nantinya tetap akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, Ketua RT/RW di Makassar menerima insentif berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan, yang akan disesuaikan dengan indikator kinerja seperti program Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta implementasi konsep Sombere and Smart City.
“Kami memastikan bahwa para Ketua RT/RW yang terpilih nantinya akan tetap menerima insentif yang sesuai, namun tetap berlandaskan pada indikator yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Editor : Salman Alfarisi