Sidrap, Celotehmuda.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga : Ketua TP PKK Sidrap Lakukan Pembinaan Langsung ke Desa Dongi
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse. Agenda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2024.
Adapun tiga Ranperda yang diajukan meliputi:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan DPRD Sidrap dalam proses pembentukan regulasi daerah. Ia menekankan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari prioritas legislasi tahun 2025.
“Substansi Ranperda ini mencakup pengaturan ketertiban sosial dan lingkungan, penataan pedagang kaki lima, pengelolaan reklame, jalur hijau, tempat hiburan, hingga penanganan situasi darurat dan bencana.” terang Nurkanaah
Baca Juga : Seleksi JPT Pratama Sekda Sidrap Masuki Tahap Penulisan Makalah dan Wawancara
Ranperda RPJMD 2025–2029 memuat arah pembangunan lima tahunan dengan visi Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera. Dokumen ini disusun secara partisipatif dan mengacu pada kebijakan pembangunan nasional serta provinsi. Tujuh misi dan 14 program unggulan turut diusung, antara lain program pendidikan unggul, layanan BPJS gratis, kemudahan akses pupuk, listrik untuk sawah, perbaikan infrastruktur jalan, dan pengembangan wirausaha milenial.
“RPJMD ini disusun secara partisipatif dan mengacu pada arah kebijakan nasional serta provinsi.”
Ranperda ketiga, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif sekaligus moral kepada publik.
“Disampaikan bersama laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, Pemkab Sidrap kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.”
Wakil Bupati berharap ketiga Ranperda ini dapat segera dibahas secara menyeluruh dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sidrap.
Baca Juga : Pemkab Wajo Dukung Penuh Pujasera Fest, Ajak Kembangkan Produk Unggulan Daerah
Rapat paripurna ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sidrap, Penjabat Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidrap Muslimin Lagalung, Kasat Intel Polres Sidrap Iptu Andi Aswan, serta para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, pejabat eselon III, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.
Salman Alfarisi