Pemerintah Kota Makassar Umumkan Kebijakan Pembebasan Retribusi Sampah untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Pemerintah Kota Makassar Umumkan Kebijakan Pembebasan Retribusi Sampah untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Celotehmuda.com – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, mengumumkan kebijakan baru terkait retribusi sampah pada Selasa, 4 Maret 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan biaya retribusi sampah bagi masyarakat miskin ekstrem sebagai upaya meringankan beban ekonomi mereka.

Selain itu, terdapat penyesuaian tarif untuk bangunan komersial guna menjaga pendapatan daerah tetap stabil tanpa memberatkan masyarakat kecil. Program ini akan diterapkan secara bertahap, dengan fokus awal pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada yang berhak.

Pertama, kita sudah hitung-hitung berapa persen yang akan kita jalankan dulu, yaitu di dalam wilayah miskin ekstrem itu,” ujar Munafri usai memimpin rapat koordinasi di Balai Kota Makassar.

Ia juga menjelaskan, “Di wilayah bangunan komersial, kita akan ada penyesuaian harga, dan ini yang akan menyubsidi ke bawah sehingga nilai penerimaannya tidak akan berubah.

Munafri menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengurangi pelayanan kebersihan yang tetap harus optimal.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berusaha untuk mengurangi kesenjangan sosial sekaligus memastikan kelangsungan layanan kebersihan kota. Pembebasan biaya retribusi sampah untuk masyarakat miskin ekstrem dan penyesuaian tarif untuk bangunan komersial diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga tanpa mengorbankan pendapatan daerah atau kualitas layanan publik. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.

Editor : Salman Alfarisi

Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, mengumumkan kebijakan baru terkait retribusi sampah pada Selasa, 4 Maret 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan biaya retribusi sampah bagi masyarakat miskin ekstrem sebagai upaya meringankan beban ekonomi mereka.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *