Pemerintah Atur Ulang Distribusi Elpiji 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan

Jakarta – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah tidak lagi memperbolehkan penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurut Yuliot, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran lebih mudah dan cepat.

Dengan kebijakan ini, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi elpiji bersubsidi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan distribusi elpiji 3 kg, yang selama ini kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Dengan sistem distribusi yang lebih tertata, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh elpiji subsidi dengan harga yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg nantinya hanya bisa mendapatkannya melalui pangkalan resmi. Oleh karena itu, pengecer yang masih ingin berjualan elpiji subsidi disarankan segera mengurus izin usaha mereka sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan.

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah tidak lagi memperbolehkan penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) melalui pengecer.

2 thoughts on “Pemerintah Atur Ulang Distribusi Elpiji 3 Kg, Pengecer Wajib Jadi Pangkalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *