Wajo, 10 Desember 2024 – Unit Resmob Polres Wajo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Asis Tahir (36), seorang wiraswasta asal Kelurahan Talotenreng, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Poros Soppeng Wajo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Febri Nurtanio. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/08/X/2024/SPKT/POLSEK SABBANGPARU/POLRES WAJO/POLDA SULSEL, tanggal 24 Oktober 2024, terduga pelaku dilaporkan atas penggelapan barang berupa 44 tabung gas elpiji 3 kg.

Kronologi Kejadian:
Pada Maret 2024, terlapor diketahui mengambil 44 tabung gas elpiji 3 kg milik korban. Namun, tabung-tabung tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sabbangparu untuk pengusutan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan:
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, Unit Resmob Polres Wajo segera melakukan pencarian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditemukan di Jalan Poros Soppeng Wajo, Kecamatan Sabbangparu. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pengakuan Pelaku:
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Lelaki Asis Tahir mengungkapkan bahwa dirinya benar telah mengambil 44 tabung gas elpiji tersebut tanpa mengembalikannya, sehingga merugikan pihak korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sabbangparu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Wajo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak pidana serupa. (Celoteh:sb rsmb)
One thought on ““Pelaku Penipuan dan Penggelapan Gas Elpiji, di amankan resmob wajo””