Paris Yasir – Islam Iskandar Resmi Menang Pilkada Jeneponto Setelah MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 3

Celotehmuda.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby. Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara sengketa Pilbup Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disiarkan langsung melalui saluran YouTube resmi MK pada Senin (24/02/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Paslon nomor urut 3 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak seluruh permohonan pemohon.

Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, secara resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jeneponto 2024.

Menurut Afrizal Mahmud, anggota Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, keputusan MK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Hasil keputusan ini adalah final dan mengikat. Selamat datang pemimpin baru Jeneponto. Terima kasih untuk seluruh tim dan relawan, serta doa dari masyarakat Jeneponto,” tuturnya.

Sementara itu, pendukung Paslon nomor urut 3 menyampaikan kekecewaannya melalui berbagai platform media sosial. Beberapa menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemilihan, meskipun tidak cukup bukti untuk dikabulkan oleh MK.

Sebelum sengketa diajukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto telah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di Gudang Logistik KPU, Jalan Ishak Iskandar, pada Sabtu malam (7/12/2024). Berikut hasil rekapitulasi suara Pilbup Jeneponto 2024:

  • Paris Yasir – Islam Iskandar (Nomor Urut 2): 89.147 suara
  • Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby (Nomor Urut 3): 88.083 suara
  • Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin (Nomor Urut 4): 27.543 suara
  • Efendi Al-Qadry Mulyadi – Andry Arif Bulu (Nomor Urut 1): 7.141 suara

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, serta disaksikan oleh Bawaslu Jeneponto dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Dengan keputusan MK ini, hasil rekapitulasi KPU tetap sah dan kemenangan Paris Yasir – Islam Iskandar tetap tidak berubah.

Editor : Salman Alfarisi

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby. Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara sengketa Pilbup Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.

2 thoughts on “Paris Yasir – Islam Iskandar Resmi Menang Pilkada Jeneponto Setelah MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *