24 Februari 2025 | oleh Celotehmuda.com
Celotehmuda.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby. Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara sengketa Pilbup Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disiarkan langsung melalui saluran YouTube resmi MK pada Senin (24/02/2025).
Baca Juga : Akhir Tahun KAHMI Sulsel Bahas Dinamika Pilkada Tidak Langsung
Baca Juga: Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Syaqirah di Final Audisi D’Academy 7
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Paslon nomor urut 3 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak seluruh permohonan pemohon.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, secara resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jeneponto 2024.
Baca Juga : Paris Yasir, Islam Iskandar (PASMI) unggul dalam pilkada jeneponto 2024
Menurut Afrizal Mahmud, anggota Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, keputusan MK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: KKSS Gaspol! Resmi Dikukuhkan, Siap Bangun Sekolah & Pangan Nasional
“Hasil keputusan ini adalah final dan mengikat. Selamat datang pemimpin baru Jeneponto. Terima kasih untuk seluruh tim dan relawan, serta doa dari masyarakat Jeneponto,” tuturnya.

Sementara itu, pendukung Paslon nomor urut 3 menyampaikan kekecewaannya melalui berbagai platform media sosial. Beberapa menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemilihan, meskipun tidak cukup bukti untuk dikabulkan oleh MK.
Sebelum sengketa diajukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto telah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di Gudang Logistik KPU, Jalan Ishak Iskandar, pada Sabtu malam (7/12/2024). Berikut hasil rekapitulasi suara Pilbup Jeneponto 2024:
Baca Juga: COVID Comeback? Makassar Dapat 1, Tapi Aman!
Baca Juga : Duo Amran Ucapkan Selamat Kepada Ar-Rahman di Pilkada 2024 Kabupaten Wajo
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, serta disaksikan oleh Bawaslu Jeneponto dan saksi dari masing-masing pasangan calon. Dengan keputusan MK ini, hasil rekapitulasi KPU tetap sah dan kemenangan Paris Yasir – Islam Iskandar tetap tidak berubah.
Editor : Salman Alfarisi