05 September 2025 | oleh Celotehmuda.com
Celotehmuda.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan ALW, pegawai salah satu bank BUMN, sebagai tersangka kasus korupsi.
Pria yang menjabat analis kredit senior di cabang Parepare dan Sengkang itu diduga menilap dana nasabah hingga Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Modus Dorong Motor, Supir Asal Jeneponto Terlibat Curanmor Lintas Provinsi
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan modus ALW yakni dengan mengutak-atik rekening nasabah dan buku tambahan.
“Perbuatannya berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025 dan menimbulkan kerugian bank Rp2,2 miliar,” kata Soetarmi saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Menurut Soetarmi, uang hasil manipulasi tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi dan modal trading kripto.
Baca Juga: Cekcok Soal Ayam Berujung Tragis, Petani di Kolaka Utara Dibacok Kakak Ipar
Kasus ini terungkap setelah pihak internal bank melakukan investigasi. Hasil penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ada puluhan nasabah yang diduga dirugikan. Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang dipakai untuk aktivitas trading kripto,” ungkapnya.
Baca Juga: Beraksi di Tiga Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Resmob Polres Wajo
Kini ALW resmi ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 September 2025, sesuai surat perintah Kajati Sulsel.
“Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Soetarmi.
Kejati Sulsel juga meminta seluruh saksi bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum. Aparat memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan.(*)